Logo Header Antaranews Makassar

Program Kesehatan Gratis di Sidrap Berjalan Efektif

Kamis, 30 Juli 2009 15:25 WIB
Image Print

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Program pelayanan kesehatan gratis saat ini telah berlaku efektif di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap, dr HA Irwansyah MKes, Rabu. mengatakan, berbagai regulasi telah ditelorkan guna mengefektifkan program yang sudah lama dinantikan masyarakat, khususnya warga tidak mampu di daerah itu .

"Pelayanan kesehatan gratis kami berikan sesuai dengan fungsi dan kemampuan sarana dan tenaga kesehatan yang ada disetiap tingkat pelayanan kesehatan," jelas Irwansyah.

Program ini kata Iwansyah memakai sistem rujukan yang juga dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS).

Pelayanan di puskesmas serta jaringannya berupa pelayanan rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) serta Pelayanan Gawat Darurat (Emergency) termasuk pelayan diluar gedung yang diselenggarakan puskesmas dan jaringannya.

Tujuan Umum pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis kata Irwansyah, meningkatkan akses pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat Sidrap, guna tercapainya derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efesien.

Pelayanan obat di puskesmas beserta jaringannya dan rumah sakit diatur dengan ketentuan antara lain, untuk memenuhi kebutuhan obat generik di Puskesmas dan jaringannya , dinas kesehatan melaksanakan pengadaan dan pendistribusian.

Untuk memenuhi kebutuhan obat generik dan bahan habis pakai di rumah sakit, instalasi apotek rumah sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang diperlukan.

Apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat, maka rumah sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bila terjadi peresepan obat diluar ketentuan maka pihak rumah sakit dan puskesmas bertanggung jawab menangung selisih harga tersebut.

Sasaran program pelayanan kesehatan gratis di Sidrap ini jelas mantan Direktur RS Arifin Nu'mang Rappang ini, meliputi seluruh penduduk Kabupaten Sidrap yang mempunyai identitas (KTP/KK), namun tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya (Askes, Jamkesmas, Jamsostek, Asabri dan Asuransi Komersial lainnya.

Mendapatkan rujukan sesuai dengan indikasi medis, selanjutnya dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu Identitas (KTP/KK) penduduk Sidrap yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tidak hanya itu, agar pelayanan lebih cepat dan mudah, khususnya pelayanan rawat jalan tingkat lanjut (Spesialistik) dan rawat inap kelas III dan II di Rumah Sakit Nene Mallomo dan Rumah Sakit Arifin Nu'mang, warga tetap memperhatikan hal itu.

Apabila peserta tidak dapat menunjukkan Identitas (KTP/KK) sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka petugas tetap wajib memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan selama 2 x 24 jam untuk mendapatkan kartu identitas tersebut." urai Irwansyah.

(T.PSO-098/S016)