Logo Header Antaranews Makassar

Korupsi nanas, Kejati Sulsel minta penghitungan BPKP

Senin, 9 Februari 2026 22:24 WIB
Image Print
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (kiri) didampingi Wakajati Sulsel Prihatin (kanan))memaparkan sejumlah capaian kinerja saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp60 miliar.

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum melakukan audit investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara sehingga kami meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP," ujar Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Senin.

Ia menjelaskan sejauh ini penyidik telah menemukan adanya indikasi harga satuan tidak wajar dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel berdasarkan data pemeriksaan BPK.

"Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark up (penggelembungan). BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan," ujarnya.

Didik menegaskan komitmen kejaksaan untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk di antaranya ada pejabat eselon I di tingkat Kementerian.

"Bahwa penyidik tetap melaksanakan tugas dengan berintegritas dan profesional," tutur mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur itu.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024 oleh BPK RI di Makassar nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa belanja barang persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas TPHBun Sulsel tidak sesuai ketentuan.

Masih terdapat permasalahan berupa perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.

Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota Kelompok Tani menyebutkan bahwa sekitar 90 persen dari bantuan bibit nanas yang diberikan mati setelah ditanam karena berbagai faktor.

Kelompok tani penerima bantuan tidak pernah menerima pelatihan dan belum pernah menerima bibit nanas sebelumnya.

Atas dasar tersebut, penyelidikan mulai dilaksanakan pada November 2025. Hingga kini sebanyak 30 orang saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan telah dimintai keterangan.

Selain itu, penggeledahan dokumen jejak administratif dan finansial juga dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kantor dinas/badan di Kantor Pemprov Sulsel hingga kantor rekanan/swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor (Jabar).

Penyidik bahkan mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi kunci, yakni mantan Penjabat Gubernur Sulsel inisial BB dan PNS Pemprov Sulsel inisial HS (51).

Selain itu, dua orang ASN lain inisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). Penyidik juga menyita uang senilai Rp1,25 miliar lebih.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik di Kantor Kejati Sulsel mendukung penuh upaya kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi serta tidak ragu membongkar praktiknya.

"Siapa pun di belakangnya, jangan ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," kata Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026