Logo Header Antaranews Makassar

Jaksa Dituding Hambat Sidang Prof Musakkir

Rabu, 11 Februari 2015 21:46 WIB
Image Print
Prof Musakkir, mendengarkan dakwaan atas dirinya saat menjalani sidang perdana kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Makassar (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Sidangnya kembali ditunda dan ini penundaan kesekian kalinya...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Acram Mappaona Azis selaku kuasa hukum terdakwa penyalahgunaan narkotika, Prof Musakkir menuding jaksa penuntut umum menghambat kelancaran proses persidangan kliennya.

"Sidangnya kembali ditunda dan ini penundaan kesekian kalinya, hanya karena jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksi," ujarnya di Makassar, Rabu.

Acram mengatakan, dengan kembalinya tertunda sidang agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, semakin memperpanjang masa persidangan karena ada beberapa waktu sidang tidak dapat digelar.

Menurut dia, tidak digelarnya sidang untuk beberapa waktu itu dinilainya adalah suatu proses yang menghambat kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Hari ini kan mendengarkan keterangan saksi dari para terdakwa lainnya, tetapi tidak ada satupun saksi yang hadir dan harus ditunda hingga pekan depan lagi," keluhnya.

Pada agenda sidang ini, rencananya rekan-rekan Prof Musakkir yang juga mantan Wakil Rektor III Unhas itu akan bersaksi, yakni Ismail Alrif dan Nilam Ummi Qalbi, namun JPU tidak bisa menghadirkan Ismail Alrif.

Bahkan setelah Acram coba mengecek informasi mengenai rencana pemanggilan Ismail Alrif ke Pengadilan Negeri Makassar untuk bersaksi bagi Prof Musakkir, diakuinya tidak mendapatkan undangan sidang.

Sekadar diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh kasus Prof Musakkir diantatanya, Mas`ud, Zulkarnaen Ahmad Lopa, Andi Armasari,dan M Yusuf.

Terpisah, Zulkarnaen yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, membantah tudingan pengacara terdakwa yang disebut menghambat sidang Prof Musakkir.

Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makkasar menangkap Prof Musakkir bersam dua mahasiswi yakni Nilam dan Ainun serta seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan barang bukti dua paket sabu dan alat penghisap di kamar 312 hotel grand Malibu, Makassar pada Jumat 24 November 2014.

Penggerebekan yang dilakukan kepolisian didalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat satu gram, dua butir ekstasi dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Syamsuddin barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.

Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026