Logo Header Antaranews Makassar

Satgas Pangan Sulsel awasi harga dari distributor hingga pengecer

Jumat, 6 Maret 2026 06:53 WIB
Image Print
Tim Satgas Saber Pangan Sulsel melalukan peninjaun langsung di salah satu pusat penjualan ayam di Kabupaten Gowa, Sulsel.ANTARA/HO-Pemprov Sulsel (.)

Makassar (ANTARA) - Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 Sulawesi Selatan (Sulsel) memperketat pengawasan harga, distribusi, serta mutu pangan di saluran distribusi tak langsung mulai dari distributor hingga pengecer yang ada di provinsi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel yang juga Sekretaris Satgas M Ilyas dalam keterangannya di Makassar, Kamis, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada distributor maupun pengecer yang menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).

“Ketika ditemukan harga naik, kami telusuri dari D1 (distributor lini 1) sampai ke tingkat pengecer. Jika ada pelanggaran, konsekuensinya bisa berupa pencabutan izin hingga sanksi pidana,” katanya menegaskan.

Ia menjelaskan pengawasan difokuskan pada 14 komoditas pangan strategis.

Selain pengawasan distribusi, menurut dia, pemerintah kabupaten/kota diminta memasang papan informasi HET di pasar tradisional agar masyarakat mengetahui batas harga resmi dan dapat melakukan kontrol sosial secara langsung.

Tim melakukan pemantauan di gudang PT Mitra Abadi Jaya Sukses (PT MAJS) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kota Makassar pada Senin.

PT MAJS merupakan distributor besar (D1) MinyaKita yang memperoleh pasokan dari PT Smart Tbk Surabaya dalam kemasan pouch dua liter. Harga beli tercatat Rp13.500 per liter, sementara harga jual ke distributor D2 dan pengecer sebesar Rp14.500 per liter. Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1028 Tahun 2024, HET MinyaKita ditetapkan Rp15.700 per liter.

Dalam pemantauan tersebut, Deputi PKKP Badan Pangan Nasional menyarankan agar harga jual dari distributor lini 1 atau distributor besar (D1) ke distributor lini 2 atau subdistributor (D2) dapat ditekan menjadi Rp14.000 per liter. Selisih Rp500 yang diterapkan PT MAJS disebut sebagai biaya angkut.

Pengawasan berlanjut pada Selasa, 3 Maret 2026, di gudang CV Rempah Lautan Rasa, Kabupaten Maros, yang merupakan importir bawang putih.

Tim gabungan dari Badan Pangan Nasional, Ditkrimsus Polda Sulsel, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, PTSP, hingga perwakilan Bulog melakukan pemeriksaan stok dan legalitas produk.

Bawang putih dijual ke distributor D1 atau D2 sebesar Rp25.000 per kilogram dengan distribusi mencakup Makassar, Maros, dan Kendari.

Di Pasar Induk Minasa Maupa, Kabupaten Gowa, tim menemukan beberapa komoditas masih berada di atas HET dan HAP per 2 Maret 2026, antara lain Minyakita dan gula pasir kemasan. Harga Minyakita tercatat berkisar Rp15.700 hingga Rp19.000 per liter, dipicu harga beli pedagang dari distributor D2 atau agen (D3) yang mencapai Rp17.000 per liter.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026