
Polresta Mamuju sita lima mobil pelangsir BBM subsidi

Mamuju (ANTARA) - Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkap jaringan penyalahgunaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dengan menyita lima unit mobil menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
"Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir di Mamuju, Senin.
Dalam kejadian itu diamankan satu tersangka IS dan empat orang yang masih diperiksa intensif karena memiliki kendaraan yang dijadikan pengangkut BBM bersubsidi tersebut.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM subsidi, yang
terdiri dari tiga truk serta dua kendaraan minibus.
"Seluruh kendaraan telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki yang jauh lebih besar dari standar, bahkan mampu menampung hingga 200 liter per unit," jelas Herman Basir.
Herman Basir mengatakan, jika dikalkulasikan, lima kendaraan itu dapat mengangkut hingga sekitar satu ton BBM subsidi dalam sekali jalan.
Praktik itu, lanjutnya, dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU berbeda, sehingga berdampak langsung pada kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat.
"Akibat ulah para pelaku, warga kerap mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi, bahkan memicu antrean panjang di SPBU," katanya.
Modus operandi para pelaku, kata Herman Basir, yakni memanfaatkan kode batang (barcode) untuk melakukan pengisian BBM hingga ratusan liter.
BBM tersebut kemudian disedot, ditimbun dan pelaku berpindah ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian dengan cara serupa.
Tak hanya itu, polisi juga menduga praktik ini kerap disertai tindakan intimidasi hingga pengancaman terhadap petugas SPBU demi melancarkan aksinya.
Setelah berhasil dikumpulkan dalam jumlah besar, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak-pihak yang tidak berhak dengan harga tertentu.
"Saat ini, masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut," tegas Herman Basir.
Sementara, Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi menyampaikan, pengungkapan itu merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak tegas praktik ilegal tersebut.
"Ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ujar Ferdyan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum, baik terhadap penyalahgunaan BBM subsidi maupun distribusi gas elpiji tiga kilogram," kata Ferdyan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, demi menjaga distribusi energi bersubsidi tetap adil dan tepat sasaran," kata Ferdyan.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
