Logo Header Antaranews Makassar

Kanwil DJP Sultanbatara kampanye simpatik e-filing

Minggu, 15 Maret 2015 11:50 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Makassar H Syamsu Rizal (kiri), Kakanwil DJP Sultanbatara Arfan (kanan) ssat kampanye "e-filing" di Pantai Losari, Makassar, Minggu (15/3) (ANTARA FOTO/Suriani Mappong)
"Kegiatan ini memadukan program kegiatan Kanwil DJP Sultanbatara dan Pemkot Makassar...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sultanbatara) menggelar kampanye simpatik "e-filing" bekerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar.

"Kegiatan ini memadukan program kegiatan Kanwil DJP Sultanbatara dan Pemkot Makassar untuk mendukung program Makassar Tidak Rantasa (MTR)," kata Kakanwil DJP Sultanbatara Arfan disela-sela kampanye "e-filing" di Pantai Losari, Makassar, Minggu.

Menurut dia, kegiatan yang melibatkan komponen pemerintah dan masyarakat ini merupakan salah satu inisiatif dalam pengembangan metode edukasi perpajakan dan sosialisasi program Pemkot Makassar yang dikemas dengan senam massal, panggung hiburan dan aksi bersih pantai.

Dia mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat menegtahui, memahami, berpartisipasi dan bertanggung jawab pada kewajiban perpajakannya, sekaligus peduli terhadap program unggulan Pemkot Makassar dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Gerakan kampanye `e-filing` sendiri dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan juga menjadi pencanangan `Peduli Pajak, Peduli Makassar`," kata Arfan.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi melalui beberapa alternatif yakni aplikasi "e-filing", "drop box" atau datang langsung ke kantor pajak setempat.

Arfan mengatakan, "e-filing" adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara "on-line" yang "realtime" melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar H Syamsu Rizal mengatakan, persoalan pajak bukan sekedar membayar pajak untuk menggugurkan kewajiban, tetapi harus betul memahami dan mengerti peruntukannya.

"Proses penyadaran membayar pajak ini perlu dengan mengedukasi masyarakat, baik melalui kampanye yang melibatkan masyarakat, maupun bentuk kegiatan lainnya," katanya.

Dia mengatakan, konstribusi pajak di Wilayah Kota Makassar ditaksir sekitar 40 persen yang bersumber dari pajak PBB, restoran, reklame, profesi dan sebagainya. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026