
Terkait OTT, KPK panggil anggota DPRD Riau hingga ajudan Pangdam XIX

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau hingga ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau, serta NA selaku ajudan Pangdam Tuanku Tambusai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK juga memanggil dua orang pramusaji di Rumah Gubernur Riau berinisial ML dan MSA, serta NF selaku ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," katanya.
Baca juga: Sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing Riau disegel, ada apa?
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
