Logo Header Antaranews Makassar

Terkait OTT, KPK panggil anggota DPRD Riau hingga ajudan Pangdam XIX

Sabtu, 4 Juli 2026 09:23 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau hingga ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau, serta NA selaku ajudan Pangdam Tuanku Tambusai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan KPK juga memanggil dua orang pramusaji di Rumah Gubernur Riau berinisial ML dan MSA, serta NF selaku ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," katanya.

Baca juga: Sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing Riau disegel, ada apa?



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026