Logo Header Antaranews Makassar

PPP Kubu Djan tolak usung Amir

Kamis, 9 April 2015 18:56 WIB
Image Print
"Saya rasa simpel saja, anda tidak mengakui kami, tidak apa-apa...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan kubu Djan Faridz menolak mengusung bakal calon kepala daerah, Amir Uskara karena dianggap tidak mengakui kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.

"Saya rasa simpel saja, anda tidak mengakui kami, tidak apa-apa. Tapi ingat KPU RI hanya mengakomodir kepengurusan hasil Muktamar di Bandung tahun 2009 yang mana Suryadharma Ali selaku Ketua Umum dan pemegang rekomendasi," ujar Koordinator Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Andi Mariattang di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, keinginan Legislator DPR-RI Amir Uskara untuk maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada akhir tahun dengan mengendarai PPP tidak akan berjalan mulus.

Mantan Legislator PPP di DPRD Sulsel ini menolak mengusungnya karena bersikeras tetap berada di bawah komando kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang diketuai oleh Romahurmuziy.

Bahkan Mariattang menegaskan, hal itu pula berlaku bagi semua kader PPP yang ingin diusung di Pilkada namun tidak mengakui Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP berdasarkan hasil Muktamar Jakarta. Dimana, Muktamar di Jakarta itu merupakan runutan dari hasil Muktamar di Bandung pada 2009 lalu.

"Kan KPU-RI sudah mengeluarkan keputusan untuk mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar di Bandung 2009 yang diketuai oleh Suryadharma Ali (SDA). Nah, kepengurusan Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta adalah runutan dari Muktamar Bandung," katanya.

Terpisah, Amir Uskara yang kini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur versi Muktamar Surabaya (Romahurmuziy) enggan berkomentar banyak.

Mantan Ketua DPW PPP Sulsel ini hanya meminta agar semua pihak tidak memelintir pernyataan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik.

"Saya rasa tidak seperti itu. Pak Husni bilang hanya mengakomodir partai politik peserta Pemilu 2014, bukan pengurusnya. Soal kepengurusannya, nanti dilihat yang mana diakui pemerintah," tepisnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar dan PPP yang berhak mengikuti serta mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak nanti adalah yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.

Menurut Husni, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) 2004 itu akan menjadi acuan KPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak nanti.

"Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti Pilkada adalah peserta Pemilu 2014, yakni Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham serta PPP hasil Muktamar Bandung 2009 dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy," kata Husni.

Husni menjelaskan, pernyataan tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat PKPU untuk mengatur masalah kepengurusan parpol yang berhak ikut Pilkada serentak 2015 mendatang.

"Merujuk pada Undang-undang Parpol, nantinya kita diminta untuk mempelajari lagi dari yang lain (di luar Undang-undang Parpol)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief menyatakan, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Menurut dia, berdasarkan instruksi KPU pusat, pihaknya diminta tetap menunggu hasil Peraturan KPU nantinya.

"Soal itu saya belum memiliki kapasitas untuk menanggapinya. Kita tunggu saja bagaimana Peraturan KPU disahkan kemudian diterbitkan dan dijalankan," katanya.

Iqbal menjelaskan, baik Partai Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mana akan diakomodir, itu tergantung hasil koordinasi KPU dengan pemerintah satu bulan sebelum tahapan pendaftaran dimulai.

Untuk itu, dia meminta semua pihak agar tidak berspekulasi karena ada regulasi yang mengatur. KPU selaku penyelenggara Pilkada bekerja berdasarkan undang-undang dan Peraturan KPU.

"Jadi kita lihat saja nanti seperti apa isi Peraturan KPU yang akan diterbitkannya," jelasnya. FC Kuen



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026