
Polman Sahkan Dinas Tata Ruang

Polman, Sulbar (ANTARA Sulsel) - Kabupaten Polewali Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat telah mensahkan keberadaan Dinas Tata Ruang untuk wilayah Polman.
Terbentuknya Dinas Tata Ruang untuk Polewali Mandar sangat bertepatan dengan sosialisasi udang-undang No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang yang dilaksankan oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Sulbar di gedung PKK Polman, Selasa.
Menurut Wakil Bupati Polman, Najamuddin Ibrahim keberadaan Dinas Tata Ruang harus bersifat responsif terhadap bencana, sebab jika tata ruang dibentuk tanpa pertimbangan dampak lingkungan dan alam, maka setidaknya apa yang diproyeksikan untuk penataan ruang tersebut akan jauh dari kendali yang diharapkan.
Salah satu fungsi tata ruang adalah menjadikan kota sebagai pusat kegiatan nasional seperti keadaan Makassar sekarang ini, demikian pula Sulbar juga diharapkan dengan tersosialisasinya undang-undang mengenai tata ruang ini, seluruh Kabupaten memberikan kontribusi aktif dengan membuat Peraturan Daerah sebagai salah satu aturan penguat dalam implementasi dimasyarakat nantinya.
Menurut Ketua Tim Sosialisasi UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Ir M. Syarifuddin Hamrun, MSi, sangat penting tata ruang pada sebuah wilayah dan tata ruang ini adalah panglima, tidak diperbolehkan adanya perencanaan di luar kendali tata ruang, barang siapa yang meberikan izin untuk perencanaan tersebut menurut undang-undang akan dipidana.
Tata ruang ini seharusnya difahami lebih jauh oleh aparat pemerintah, baik Kecamatan, kelurahan maupun pedesaan untuk memblokir segala aktivitas diluar izin tata ruang.
Hingga saat ini dapat disimpulkan semakin menurunya kualitas pemukiman dan kecenderungan lingkungan terjadi pencemaran ,sehingga jelas akan mengakibatkan penyakit-penyakit untuk masyarakat.
Fenomena tersebut adalah perkembangan wilayah yang tidak didasari oleh indentifikasi lingkungan dan penataan ruang yang maksimal, sehingga terjadi pengalihan fungsi pada lahan dan keadaan lingkungan lalu muncullah berbagai masalah baru.
Kemudian menurut Ir. Hamid, Kabid tata ruang Provisni Sulawesi Barat mengatakan bahwa sampai saat ini sosialisasi kami untuk undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sudah jauh melangkah ke masyarakat.
(T.PSO-105/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
