Logo Header Antaranews Makassar

KPU Sulsel petakan ledakan penduduk

Minggu, 17 Mei 2015 18:23 WIB
Image Print
Mardiana Rusli (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Kami sedang memetakan di mana-mana saja ada lonjakan pemilih kemudian ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan tengah fokus dalam pemetaan lonjakan pemilih maupun kedakan penduduk pada pemilihan kepala daerah 11 kabupaten yang akan digelar serentak akhir tahun ini.

"Kami sedang memetakan di mana-mana saja ada lonjakan pemilih kemudian kita data untuk mengatur tempat pencoblosannya nanti," ujar Komisioner Divisi Data Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, pemetaan dilakukan mengingat besarnya kemungkinan akan adanya mobilisasi pemilih untuk memilih kandidat tertentu dalam memenangkan pilkada.

Mardiana mengaku jika ada beberapa kabupaten yang potensial untuk dijadikan sebagai tempat mobilisasi khususnya daerah tetangga yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Potensi itu bisa saja terjadi di Kabupaten Gowa yang menggelar Pilkada. Sedangkan daerah tetangga terdekatnya yakni Kota Makassar. Makassar juga bertetangga dengan kabupaten lainnya yakni Maros yang juga menggelar Pilkada.

Khusus untuk warga Makassar yang selama beberapa tahun terakhir ini mengalami pertumbuhan penduduk secara signifikan kemudian menjadi warga tetangga yakni di Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa, sedangkan tempat aktivitas tetap berada di kota Makassar.

"Sekarang ini banyak warga kota yang sudah beli rumah di Gowa dan Maros dan jumlahnya tidak sedikit. Inilah salah satu yang akan kami data," katanya.

Sementara itu, untuk warga yang tidak mendapatkan undangan pemilih (C6) bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili.

Hanya saja, kata Ana Rusli yang mantan jurnalis itu mengaku jika penggunaan KTP atau kartu domisili tidak serta merta langsung bisa menggunakan hak pilihnya karena masih harus diketahui apakah pemilih tersebut sudah menetap atau hanya bermodalkan KTP saja.

"Disinilah kita akan ketat. Pemilih itu harus bisa membuktikan kalau dia sudah berdomisili minimal enam bulan pada daerah tersebut. Misalnya, warga Makassar yang punya rumah di Gowa, itu harus dibuktikan surat keterangan dari lurah setempat, kalau memang sudah berdomisili selama enam bulan," jelasnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026