Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba, Prof Dr Musakkir divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh tim majelis hukum Pengadilan Negeri Makassar.
"Terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkoba. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Andi Cakra Alam di Makassar, Selasa.
Terdakwa yang juga mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar divonis satu tahun dengan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar.
Prof Musakkir yang selama ini menjalani masa hukumannya di Balai Rehabilitasi Baddoka hanya akan menjalani sisa masa hukumannya karena selama ini sudah direhabilitasi sekitar enam bulan lamanya.
Andi Cakra Alam menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 undang-undang Narkotika. Dia dinilai telah mengonsumsi narkotik jenis sabu bersama lima terdakwa lain yakni, dosen Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makkasar menangkap Prof Musakkir bersama dua mahasiswi yakni Nilam dan Ainun serta seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan barang bukti dua paket sabu dan alat penghisap di kamar 312 hotel grand Malibu, Makassar pada Jumat 24 November 2014.
Penggerebekan yang dilakukan kepolisian di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.
Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat satu gram, dua butir ekstasi dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Syamsuddin barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu.