
Ranperda RTRW Makassar hambat pembentukan perda lainnya

"Khusus untuk Ranperda RTRW ini, pembahasannya sangat lama dan ini adalah satu-satunya ranperda yang dibahas sejak lama," ujar Irwan di Makassar, Jumat. ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPRD Makassar Irwan menyatakan jika Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih dalam tahap pembahasan ini telah menghambat proses pembentukan peraturan daerah lainnya.
"Khusus untuk Ranperda RTRW ini, pembahasannya sangat lama dan ini adalah satu-satunya ranperda yang dibahas sejak lama," ujar Irwan di Makassar, Jumat.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta kepada semua rekan-rekannya yang berada di panitia khusus (Pansus) agar secepatnya merampungkan ranperda tersebut.
Irwan juga mengaku jika pengesahan Ranperda RTRW yang terlambat diyakini turut menghambat pembentukan ranperda lain yang telah diprogramkan tahun ini.
"Pengesahan RTRW sudah sangat mendesak. Demikian juga dengan beberapa Ranperda lain yang terkait. Kita ini ditarget, tetapi kualitas tidak boleh kita abaikan," katanya.
Irwan menyatakan bahwa Pansus tidak punya banyak pilihan selain segera membawa draf RTRW ke paripurna untuk disahkan karena masih ada belasan ranperda lainnya yang mesti dituntaskan hingga akhir tahun ini.
"Suka tidak suka, mau tidak mau. Tidak boleh terus berlarut-larut. Masih banyak ranperda lainnya yang harus diselesaikan dan kalau mengulur-ulur waktu, saya khawatir akan ada yang terabaikan," ucapnya.
Irwan yang juga tergabung dalam Pansus mengatakan, RTRW merupakan pedoman utama pemanfaatan lahan dan tata ruang kota Makassar. Semua peraturan daerah yang berhubungan dengan tata kota nantinya harus berdasarkan pada garis besar RTRW.
Tapi kenyataannya, sampai sekarang DPRD tak kunjung menyelesaikan pembahasan RTRW yang baru. Adapun RTRW terbitan tahun 2006 bakal kadaluwarsa pertengahan tahun ini.
Tahun ini DPRD bersama Pemkot Makassar memprogramkan pembentukan 19 ranperda. Irwan menyebutkan sejumlah di antaranya yang memerlukan pedoman RTRW.
Ranperda itu antara lain tentang pemekaran wilayah, zonasi laut, pengelolaan limbah, pengelolaan air tanah, Makassar Kota Dunia, sistem transportasi, serta pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup. Mustahil ranperda tersebut dibentuk jika pedomannya tidak disahkan dalam RTRW, sebab bertentangan dengan ketentuan hukum.
Irwan menyatakan selama ini rekan-rekannya di Pansus lebih sering memperdebatkan hal di luar substansi RTRW. Sedangkan keputusan soal pokok pembahasan dibiarkan menggantung. Ia mencontohkan masalah reklamasi pantai, yang belum disepakati konsep pengelolaannya
"Padahal, Pansus harus bersikap. Harus punya pilihan yang jelas, tidak mesti memakan banyak waktu," ujarnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
