Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Sulselbar pecat tiga jaksa

Rabu, 22 Juli 2015 23:17 WIB
Image Print
"Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 ini, ada lima orang pegawai dan jaksa...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memecat tiga jaksa masing-masing Ashari SH, Ariati Rahman dan Zakaria, yang diumumkan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55, di Makassar, Rabu.

"Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 ini, ada lima orang pegawai dan jaksa yang mendapatkan sanksi dan tiga di antaranya dipecat," ujar Kepala Kejati Sulselbar Suhardi.

Ketiga jaksa yang diumumkan telah mendapatkan sanksi pemecatan itu adalah Ashari SH yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Ashari terbukti melakukan pelanggaran tidak tertib. Ariati Rahman (Kejari Takalar) juga terbukti melakukan pelanggaran tidak tertib karena selama tiga bulan tidak masuk kerja. Sedangkan Zakaria (Kajari Malili) dikenakan sanksi karena pelanggaran tidak mengeksekusi barang bukti.

"Untuk Azhari itu masih melakukan banding atas putusan pemecatan ini. Sedangkan dua lainnya sudah menerima sanksinya," katanya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar Heri Jerman menegaskan jajaran Kejati Sulselbar telah memecat tiga jaksa untuk diberhentikan dari PNS.

Heri menjelaskan ketiga jaksa ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian sanksi, kata dia, didasarkan pada tingkat pelanggarannya.

"Kita proporsional dan profesional. Kita punya aturan yang mengikat dengan sanksi sesuai dengan perbuatan. Apapun yang diputuskan itu, sudah sesuai dengan tingkat kesalahannya," tegasnya.

Selain ketiga jaksa itu, masih ada dua jaksa lainnya yang saat ini masih dalam proses. Heri menolak membeberkan identitas kedua jaksa yang melanggar itu dengan alasan masih berproses di Bidang Pengawasan.

"Kalau untuk yang dua orang itu masih kita proses dan belum ada keputusan. Jadi untuk identitasinya, belum bisa kita sebutkan karena masih harus menunggu keputusan selanjutnya," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026