
Tiga Narapidana Teroris Dapat Remisi

Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga orang narapinada teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar mendapat remisi.
Ketiga napi teroris yang diusulkan untuk mendapat potong masa tahanan, yakni Arman alias Galaksi dan Wirhadi alias Adi dan Salamun Dg Pasau alias Samun alias Ahmad Hasan. Ketiga orang napi ini sementara menunggu keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Jakarta
Arman dan Wirhadi adalah pelaku bom Mal Ratu Indah Makassar, 2002. Arman mendapat hukuman 18 tahun penjara dan Wiradi 19 tahun penjara.
Sedangkan Salamun Dg Pasau adalah pelaku Bom Sampo'do Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel), dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.
Kepala Lapas Klas I Gunung Sari Makassar, I Nyoman Putra Surya Atmaja, Senin, di Makassar, pihaknya telah mengusulkan remisi sebanyak 420 orang dari 476 orang jumlah narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Makassar dan ada delapan orang napi yang masih menunggu keputusan, tiga diantaranya adalah narapidana teroris.
"Ketiga narapidana ini masih dalam proses pengusulan untuk mendapat remisi dari Dirjen PAS, "katanya.
Dia mengatakan ada empat orang yang bebas dan bisa pulang pada (17/8) karena mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas dan 48 orang yang sekali tidak mendapatkan remisi. "Karena terpidana mati, pidama seumur hidup, belum memenuhi syarat, pelanggaran disiplin dan mereka yang masih status tahanan, " ungkapnya
Sedangkan jumlah nara pidana yang berhak mendapatkan potongan masa tahanan pada HUT Repubulik Indonesia (RI) ke-64 yakni remisi delapan bulan sebanyak tiga orang, remisi enam bulan 32 orang, remisi lima bulan 87 orang, empat bulan 77 orang, tiga bulan 107 orang, dua bulan 72 orang dan satu bulan 42 orang.
Sementara kelima narapidana yang juga masih menunggu surat keputusan (SK) adalah nara pidana tindak korupsi, narkoba, ilegal loging dan trafficking. "Kemungkinan mereka SK keluar tepat pada HUT kemerdekaan RI tahun ini, " ujarnya.
(T.PSO-101/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
