Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulbar usul perda antinarkoba

Rabu, 4 November 2015 06:49 WIB
Image Print
"Kami segera akan mengusulkan penyusunan raperda antinarkoba...

Mamuju (ANTARA Sulbar) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberantasan narkotika untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Kami segera akan mengusulkan penyusunan raperda antinarkoba kepada pemerintah di Sulbar agar selanjutnya dapat dibahas dan ditetapkan menjadi perda," kata Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, DPRD Sulbar telah berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang setelah mengikuti pertemuan Forum Sinergitas Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) di Surabaya Jawa Timur.

"DPRD Sulbar serius dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba sehingga mengikuti P4GN di Surabaya pada 30-31 Oktober 2015, dan segera akan menyusun raperdanya," katanya.

Ia mengatakan, pertemuan P4GN dilaksanakan di kantor DPRD Jawa Timur dihadiri 24 provinsi termasuk Provinsi Sulbar.

Munandar menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri Kepala BNN Budi Waseso, Polda Jawa Timur, TNI Angkatan Laut dan Universitas Brawijaya.

"Pertemuan ini intinya adalah untuk membangun kesepahaman dan komitmen serta sinergitas nasional dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia mengaku hadir diacara tersebut juga sebagai wujud perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba mengingat penyalahgunaan narkoba sudah ditetapkan sebagai darurat nasional oleh presiden

"Narkoba merupakan ancaman serius bangsa yang mesti diberantas dan itu harus didukung semua pihak, sehingga juga mesti dibuatkan payung hukum untuk semakin menekan peredarannya," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026