Logo Header Antaranews Makassar

DKPP mulai sidangkan aduan tim paslon Maros

Sabtu, 28 November 2015 05:21 WIB
Image Print
"Ini baru sidang awal dan baru akan dijadwalkan kembali untuk sidang lanjutannya,"...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Perwakilan Sulawesi Selatan mulai menyidangkan aduan dari salah satu tim pemenangan pasangan calon kepala daerah di Maros.

Sidang DKPP digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat, dengan dipimpin secara telekonferensi oleh anggota DKPP di Jakarta, Valina Subekti serta tim pemeriksa di daerah yakni Khaerul Mannan, Azry Yusuf dan Profesor Anwar Borahima.

Azry mengatakan, hasil sidang akan menjadi bahan rekomendasi bagi para tim pemeriksa untuk diberikan kepada DKPP. DKPP kemudian akan mengagendakan sidang lanjutan untuk mengeluarkan keputusan.

"Ini baru sidang awal dan baru akan dijadwalkan kembali untuk sidang lanjutannya," ujar Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan Azry Yusuf.

Diketahui, tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Imran Yusuf-Said Patombongi (Iman) melaporkan pasangan calon lainnya, Husain Rasul-Sudirman (Hadir) ke Polres Maros, namun tidak ditanggapi

Iman melaporkan Hadir atas tuduhan sebagai paslon boneka saat debat kandidat akhir pekan lalu. Sebelumnya Iman juga melaporkan Hadir ke Panwaslu Maros dengan permasalahan yang sama.

Karenanya, tim hukum dari Iman melaporkan Panwaslu Maros yang mengabaikan tugas-tugasnya sebagai pengawas dalam proses pemilihan kepala daerah tersebut.

Tim Iman melaporkan Panwaslu ke Bawaslu dan DKPP karena dinilai tidak menindak lanjuti laporan soal pelanggaran dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Master Campaign pasangan Andi Husain Rasul - Sudirman (Hadir) Akbar Endra, yang menyebut Iman kandidat Boneka.

Ketua Tim Media Iman, Muh Fajrin mengatakan, Hadir dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelanggara pemilu paragraf 3 pasal 77.

Menurut ketentuan kata Fajrin, laporan paslon harus ditindaklanjuti oleh Panwas. Pihak pelapor juga wajib diberikan status laporan maksimal lima hari pascalaporan. Namun sudah 10 hari hal itu tidak dilakukan oleh Panwas.

"Tindakan tersebut terpaksa kita lakukan karena Panwas seolah-olah tidak serius menjalankan fungsinya yang diatur oleh undang-undang," ujar Fajrin.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Divisi Pengawasan Satriawan saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, apapun laporan paslon, pihaknya siap meladeni dan mempersiapkan diri untuk persidangan.

"Kami juga mengakui panwas kalau soal keterlambatan laporan itu dikarenakan ada mekanisme yang harus diikuti seperti secara adminitrasi semua komisioner panwas harus bertanda tangan. Intinya, kami siap untuk menghadiri proses persidangan DKPP atas laporan dugaan pelanggaran Panwas yang tidak menindaklanjuti laporan Iman," bebernya.

Satriawan menambahkan, pihaknya mempersilahkan tim Iman untuk mengambil langkah hukum jika menilai Panwas melakukan pelanggaran.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026