Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Sulselbar bantah status tersangka Syahruddin dianulir

Selasa, 19 Januari 2016 21:39 WIB
Image Print
Catat baik-baik, status tersangka terhadap saudara Syahruddin Alrif...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat membantah status tersangka legislator DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif dari Partai Nasdem dianulir pihak kejaksaan.

"Catat baik-baik, status tersangka terhadap saudara Syahruddin Alrif tak pernah dianulir," tegas Kasipidsus Kejati Sulselbar Syahrul Juaksa di Makassar, Selasa.

Menurut dia, saat ini pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran Dinas Pendidikan di Kabupaten Wajo sudah berada di tahap II yaitu penyidikan sesuai ketentuan pasal 1 ayat 184 KUHAP.

Seksi I Intelejen Kejati Sulselbar Zulkarnaen Said menambahkan ketika dipertanyakan mengapa kasus tersebut terkesan lama penangannnya, kata dia, masih ada proses lanjutan.

"Kami masih menunggu hasil audit dari tim ahli inspektorat dalam pengungkapan kasus tersebut," paparnya

Kendati demikian, pihak Kejati Sulselbar menyatakan tidak ada intervensi politik maupun permainan politik dalam penanganan kasus yang menimpa politisi Nasdem itu.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung. Yang bersangkutan masih berstatus tersangka," tegasnya lagi kepada wartawan.

Terkait dengan adanya oknum dari pihak Kejari Sulselbar mengatakan status Syahruddin dianulir, dia menegaskan itu tidak dibenarkan.

"Tidak ada itu dan tidak dibenarkan adanya statmen seperti, mungkin saja itu oknum yang sengaja mengacaukan proses penyelidikan," ulasnya menegaskan.

Meskipun saat ini Syahruddin Alrif bebas menghirup udara segar, namun pihaknya menjanjikan proses hukum akan tetap dijalankan sesuai aturan yang ada apalagi kasus dugaan korupsi.

Diketahui legislator tersebut tersandung kasus dugaan korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Sulsel senilai Rp1,1 miliar.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026