Logo Header Antaranews Makassar

BPJS Tana Toraja MoU dengan UKI

Selasa, 16 Februari 2016 17:47 WIB
Image Print
BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA FOTO/Nurhaya J Panga)

Tana Toraja, (Antara) - BPJS Ketenagakerjaan KCP Tana Toraja dan Univesitas Kristen Toraja (UKI Toraja) melakukan MoU dalam perlindungan terhadap Resiko Kecelakaan kerja dan Kematian bagi mahasiswa Univesitas Kristen Toraja yang melakukan Magang dan KKN.

MoU dilakukan antara Rektor Univesitas Kristen Toraja (UKI Toraja) Prof. Dr. Ir. Daud Malamassam, M.Agr dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tana Toraja, Rina Umar, SE beberapa hari lalu.

MoU dalam rangka memberikan Perlindungan serta Peningkatan Kesejahteraan bagi mahasiswa yang melakukan magang / KKN sebagaimana yang diatur dalam Undang undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan undang undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Selain itu sesuai PP No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

MOU antara BPJS Ketenagakerjaan KCP Tana Toraja dan Univesitas Kristen Toraja (UKI Toraja) dalam perlindungan terhadap Resiko Kecelakaan kerja berlaku selama lima tahun.

Rina Umar berharap kedepan bukan hanya Univesitas Kristen Toraja (UKI Toraja) yang melakukan MOU untuk perlindungan terhadap Mahasiswa yang melakukan magang dan KKN tetapi juga Universitas dan Sekolah menengah Kejuruan lainnya yang berada di Kab. Toraja Utara dan Tana Toraja mengingat iuran Program tersebut sangat terjangkau bagi mahasiswa yaitu hanya Rp. 12.150,- per orang per bulan.

Sedangkan manfaatnya cukup besar yakni jika terjadi yaitu :

1.Resiko kecelakaan kerja maka BPJS ketenagakerjaan akan memberikan :
a. Biaya Pengobatan dan Perawatan tanpa limit ( Sampai sembuh total )
b. Biaya Transportasi
- Darat Rp. 1.000.000,-
- Laut Rp. 1.500.000,-
- Udara Rp. 2.500.000,-

c. STMB ( Sementara tidak mampu bekerja ) sebegai penggan+ gaji diberikan sesuai dengan berapa lama yang bersangkutan tidak bekerja

d. Santunan cacat apabila yang bersangkutan mengalami :
- Cacat Anatomis dan Fungsi = % Cacat X 80 Gaji
- Cacat Total tetap = 56 X Gaji

e. Santuanan apabila Meninggal dunia Akibat kecelakaan kerja = 48 X Gaji ditambah
- Biaya Kubur = Rp. 3.000.000,-
- Santunan berkala yang diberikan secara sekaligus = Rp. 4.800.000,-
- Total santunan yang diberikan adalah = Rp. 115.800.000,-

2. Resiko Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ( Meninggal dunia karena sakit dan Mendadak) maka santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp.24.000.000.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026