
DPRD Sulbar Sahkan Lima Ranperda

Mamuju (ANTARA Sulsel) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya menyelesaikan pengesahan lima buah rancangan peraturan daerah (Ranpreda) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) yang ada di wilayah itu.
Pengesahan Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Zaibal Abidin,LC, didampingi Wakil Gubernur Sulbar, Amri Sanusi, di Mamuju, Kamis, yang dihadiri sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi Sulbar.
Zainal Abidin mengatakan, enam Ranperda yang disahkan tersebut masing-masing Ranperda tentang pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi (TPTGR) daerah, Ranperda rangcangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda irigasi dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Alhamdullilah enam ranperda telah selesai yang disetujui anggota DPRD Sulbar dari empat komisi anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna ini," ungkapnya.
Menurut dia, pengesahan enam ranperda ini sangat penting untuk segera dilaksanakan untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan di daerah Sulbar.
Sehingga, katanya, dengan adanya perda tersebut, segala permasalahan yang ada selama ini telah ada payung hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di wilayah itu.
Dia juga menuturkan, selain pengesahan lima ranperda tersebut, pihaknya juga membahas mengenai rekomendasi DPRD Sulbar terhadap LKPJ gubernur Sulbar tahun anggaran 2008. "Dalam sidang ini, kami mengusulkan rekomendasi kepada gubernur tentang LKPJ untuk tahun anggaran 2008 ini," kata Zainal tanpa menyebut rekomendasi tersebut.
(T.PSO-104/S006)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
