
25 Perusahaan ikut bahas ranperda CSR Makassar

"Pelibatan para pengusaha atau yang mewakili perusahaannya dalam pembahasan Ranperda CSR ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 25 perwakilan perusahaan yang ada di Makassar ikut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility (CSR) agar menjadi produk hukum yang dapat mengatur mengenai ketentuan dana tanggung jawab sosial.
"Pelibatan para pengusaha atau yang mewakili perusahaannya dalam pembahasan Ranperda CSR ini sebagai bagian tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Perda," ujar Ketua Pansus Ranperda CSR DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil di Makassar, Kamis.
Adapun 25 perusahaan yang ikut membahas Ranperda CSR ini antara lain Maruki Internasional, Hutama Karya, Sinar Galesong Mandiri, Kumala Motor Sejahtera, Sucofindo, Pembangunan Perumahan, Brantas Abipraja, Suraco Jaya Abadi Motor.
Kemudian, Eastern Pearl Flour Mills, Ocean Fiberglass, Rajawali Hiyoto CBG Makassar, Niagatama Inti Mulia, Kemilau Bintang Timur, Trakindo Utama, Electrolux Indonesia.
Katingen Timber Celebes (KTC), Bumi Anugerah Sakti, Makassar Tene, Chen Woo Fishery, Passokorang, Wijaya Karya, Roda Mas Baja Inti, Indomarco Prismatama dan Megahputra Sejahtera, Waskita Karya Persero Tbk.
Mudzakkir mengatakan, pelibatan para pengusaha maupun perwakilan perusahaan adalah demi menghasilkan suatu produk hukum yang nantinya tidak diperdebatkan lagi atau diprotes setelah penetapan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Kita ingin mendengar masukan dan kritikannya atas Ranperda CSR ini. Kita ingin agar Ranperda ini tidak memberatkan para pengusaha dan bisa diterima dengan baik," katanya.
Selama rapat, beberap perwakilan memberikan masukan dan ktitikan atas Ranperda CSR tersebut, termasuk pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mejalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP).
"Inilah gunanya kami undang semua pelaku usaha, agar Ranperda ini bisa disempurnakan lagi sebelum disahkan menjadi Perda nantinya," jelas Mudzakkir yang juga Ketua Komisi D DPRD Makassar itu.
Sebelumnya, anggota Pansus CSR Iqbal Djalil mengatakan, dengan adanya Perda CSR maka tidak saja mengikat perusahaan mengeluarkan empat persen maksimal dari keuntungan yang diperoleh untuk disumbangkan kepada masyarakat.
Namun juga bisa membantu pemerintah dalam mengefisienkan APBD dan memaksimalkan pembangunan di bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
