
Polisi Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Makassar

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Makassar Timur meringkus seorang bandar besar narkoba jaringan Makassar - Jakarta serta tiga pengedar dan pemakai.
Terungkapnya jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu di dalam kota Makassar dan sekitarnya ini berkat pengembangan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polresta Makassar Timur atas laporan warga tentang masuknya bandar besar dari Jakarta, kata Kepala Polresta Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Mansyur di Makassar, Selasa..
Dari pengecekan itu, Polresta Makassar Timur berhasil meringkus seorang wiraswata berinisial ED, bandar barang tersebut. Kemudian meringkus pengedar sekaligus pemakai, AA, RD, MK setelah melakukan n pengembangan lanjutan.
Satu di antara tiga pengedar ini diketahui sebagai perempuan yang memiliki jabatan penting, yakni unsur kepala kantor cabang sebuah bank nasional Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, dengan inisial MK.
Mansyur mengatakan modus pengiriman barang ini cukup unik, yakni barang jenis ekstasi dan shabu-shabu yang berasal dari seseorang berinial Jo dari Jakarta dikemas bersama timbangan badan dan dikirim melalui jasa ekspedisi PT Tiki dan alamat yang dituju adalah jalan Pelita Marga Mas.
"Jadi ekstasi sebanyak 475 butir dan dua paket shabu-shabu yang diperkirankan beratnya 42 gram, diselipkan pada ruang-ruang kosong timbangan badan ini. Barang-barang tersebut sudah dijatah dalam kemasan plastik sesuai pemiliknya," kata Mansyur yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Maktim, AKP E Dharma B Ginting, saat mengelar barang bukti di Makopolresta Maktim.
Menurut dia, ke-475 biji ekstasi berwarna merah jambu dan bermerek "playboy" ini ditemukan dalam timbangan. Begitu pula dua paket bingkusan shabu-shabu itu.
"Kami menunggu tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan berat shabu-shabu, " tambahnya.
Barang bukti lainnya yaitu tiga alat penghisap bong, dua korek api gas, empat telepon genggam, dan satu timbangan badan.
Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, kini mendekam di tahanan makopolresta untuk disidik lebih lanjut.
"Mereka diancam 15 tahun penjara sesuai undang-undang psikotrapika," kata Dharma Ginting.
Dharma Ginting menyebutkan barang sebanyak itu sudah dijatah sesuai label tulisan nama-nama yang dituju. "MK memiliki sebanyak 200 butir ekstasi, AT 275 butirdan semua shabu-shabu untuk AW dalam penjatahan barang milik ED ini, " jelasnya.
Dia menjelaskan berawal dari informasi bahwa akan datang barang mengadung psikotrapika dari Jakarta melalui jasa pengiriman Tiki, Satuan Narkoba dan berhasil menangkap ED di Pelita Marga Mas pada Minggu (30/8).
"Setelah penangkapan ED, kami menangkap tiga orang lainnya di tempat yang berbeda-beda," katanya.
(T.PSO-101/N002)
