Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Diminta Percepat Pengembangan Pasar Tradisional

Selasa, 1 September 2009 17:42 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan meminta pemerintah kabupaten (pemkab) mempercepat pengembangan pasar tradisional yang menggunakan dana stimulus dari APBN.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Nico Biringkanae di Makassar, Selasa, mengatakan, lambannya penggunaan anggaran dan penyelesaian pengerjaan pasar tradisional itu akan menimbulkan penilaian negatif terhadap provinsi Sulsel.

"Dampaknya bisa saja pusat akan mengurangi alokasi dana selanjutnya, bahkan bisa jadi tidak akan ada alokasi sama sekali," ujarnya.

Nico mengharapkan, dana stimulus yang telah diserap enam kabupaten di Sulsel itu dapat merampungkan pengerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi pasar hingga akhir tahun ini.

"Diharapkan Diskop setempat mampu memicu penyelesaian pekerjaan yang tengah berjalan saat ini," ungkapnya.

Sejauh ini, hasil laporan pekerjaan keenam kabupaten itu mulai fisik hingga administrasi pasar rata-rata baru mencapai 30 persen lebih. Padahal, akhir agustus kemarin pengerjaan sudah dapat mencapai 50 persen lebih.

"Realisasi ini terus terang cukup mengkhawatirkan, jangan sampai dana yang telah di serap itu dikembalikan lagi ke pusat, untuk dialihkan ke daerah lainnya," ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan pagu anggaran pengembangan pasar yang diusulkan pada April 2009, masing-masing kabupaten dari enam lokasi pasar tradisional itu memperoleh kucuran dana sebesar Rp1 miliar.

Keenam lokasi itu terdapat di kabupaten Tana Toraja, Wajo, Gowa, Selayar, Takalar dan Bantaeng yang diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan pasar itu pada koperasi yang memang memiliki kualitas.

Sementara persyaratan yang harus dimiliki koperasi pengelola diwajibkan menyiapkan dana pendampingan sebesar 10 persen dari nilai investasi pasar.

"Dana pendampingan itu diarahkan untuk kegiatan administrasi umum, desain, dan pengawasan," ujarnya.

Kejelasan lokasi pasar yang dilengkapi akta kepemilikan diakui wajib disiapkan pemkab setempat untuk bisa memperoleh dana stimulus milik pemerintah pusat tersebut.

(T.PK-HK/Z002)