
Perusahaan Diimbau Membayar THR Karyawan

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Perusahaan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menganggarkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi setiap karyawan yang bekerja di masing-masing perusahaan tersebut.
"Kami telah mengimbau perusahaan yang ada diwilayah ini untuk membayarkan THR kepada karyawannya, namun perusahaan yang belum mapan maka di minta membayarkan THR sesuai dengan kemampuannya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju, Yusmanto di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, pemberian THR sangat membantu para karyawan yang masih serba sulit dalam menghadapi lebaran nanti.
Karena kata dia, rata-rata karyawan yang ada di perusahaan tingkat kesejahteraannya masih memprihatinkan karena kebanyakan dari mereka diupah tidak sesuai dengan upah minimun provinsi (UMP) daerah ini yang besarnya sekitar Rp900 ribu perbulan.
Yusmanto meminta agar setiap perusahaan didaerah ini yang memiliki tenaga kontrak dapat memberikan THR sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"THR yang diberikan itu harus sesuai dengan masa kerja karyawan, yakni karyawan yang masa kerja satu tahun diberikan THR sesuai dengan nilai gaji karyawan selama satu bulan, sedangkan masa kerja dibawah satu tahun, dilakukan dengan perhitungan enam bulan, dibagi 12 bulan dikalikan dengan gajinya selama satu bulan,"katanya.
Ia mengatakan, kebijakan pemberian THR kepada karyawan yang ada di wilayah itu, agar para karyawan dapat menikmati lebaran dan untuk menambah produktivitas kerjanya.
Menurut dia, perusahaan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut akan dilakukan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan jumlah perusahaan yang ada di Mamuju saat ini tercatat sekitar 572 perusahaan terdiri dari lima perusahaan besar, enam perusahaan sedang, sembilan perusahaan menengah, dan 553 perusahaan kecil dengan jumlah tenaga kerja sekitar 3891 orang.
(T.PK-MFH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
