
DPRD Mamuju Utara sahkan tiga ranperda

"Kita tidak bisa menegur karena tidak ada payung hukum, dengan hadinya perda nantinya pajak izin usaha sarang burung walet...
Mamuju Utara (ANTARA Sulbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, akhirnya mensahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui sidang rapat paripurna di lembaga wakil rakyat itu, Kamis.
Rapat paripurna ini dimpin langsung Ketua DPRD Matra, Lukman Said yang dihadiri langsung Bupati Matra, Agus Ambo Djiwa, Wakil Bupati Matra, Muhammad Saal dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya.
Tiga buah produk hukum daerah yang disahkan ini diantaranya Ranperda tentang izin usaha, penyelengggaraan usaha sekolah dan kawasan tanpa asap rokok di Matra.
Lukman Said yang juga politisi PDIP Matra ini mengatakan, ketiga ranperda yang disahkan ini setelah melewati beberapa tahap sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak serta menerima saran dari masyarakat agar mampu menghasilkan Perda yang berkualitas.
Ia mengatakan, ketiga ranperda yang disahkan ini sangat berpengaruh luas kepada masyarakat sehingga dipandang perlu ada payung hukum dalam bentik Perda.
Misalnya kata dia, banyaknya pengusaha-pengusaha yang membuat usaha tanpa adanya izin usaha salah satunya sarang walet yang mulai menjamur di daerah ujung utara Sulbar ini.
"Kita tidak bisa menegur karena tidak ada payung hukum, dengan hadinya perda nantinya pajak izin usaha sarang burung walet ini akan berdampak positif terhadap nilai pendapatan asli daerah (PAD)," terangnya.
Selain Ranperda izin usaha yang disahkan, Ketua DPRD Matra juga mensahkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Kawasan Bebas Rokok sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan manusia.
"Nantinya tidak ada lagi orang yang merokok di sembarang tempa, akan ada area khusus untuk mereka yang perokok," tutur Lukman Said, yang juga Ketua ADKASI.
Wakil Bupati Mamuju Utara Muhammad Saal mengatakan, pemerintah Kabupaten Matra telah menyusun kebijakan mengenai perizinan dan non perizinan.
Kebijakan perizinan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi, dan merupakan bukti nyata bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan prima kepada masyarakat sebagai pelaku usaha.
Selain itu, Saal juga menyampaikan, tentang penataan kebijakan pemerintah daerah di bidang perizinan diharapkan dapat menjadi instrument dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawali perkembangan dunia usaha di Kabupaten Paling Utara Sulawesi Barat.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
