Logo Header Antaranews Makassar

Tak Urus Akte Kelahiran Dikenai Denda

Kamis, 3 September 2009 21:37 WIB
Image Print

Gowa (ANTARA Sulsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengenakan denda Rp10 ribu jika ada warga kabupaten Gowa, Sulsel, yang tak mengurus akte kelahiran hingga jangka waktu tiga bulan setelah kelahiran bayi.

Kepala Disdukcapil Gowa, Suwandi Mahendra di Gowa, Kamis, mengatakan, ketentuan tersebut diberlakukan sebagai penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Akta Kutipan Akta Lahir.

"Bayi yang baru lahir harus segera dilaporkan. Pengurusan akte kelahiran bayi berusia 0-60 hari gratis. Lebih dari 60 hari sudah kena biaya. Makanya saya mengimbau masyarakat cepat mengurusi akte jika tak ingin gratis dan tak ingin kena denda," katanya.

Terkait soal denda, ia mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan kepada masyarakat agar tepat waktu mengurus akte tersebut.

Sejak diberlakukannnya akte gratis ini terjadi peningkatan pengurusan sebesar 100 persen. Bahkan hingga Agustus, sudah mencapai 200 persen.

Presentasi ini meningkat dibanding sepanjang tahun 2008 (sebelum berlaku akte gratis) yang hanya mencapai 12.100 lembar. Sementara tahun ini, hingga Agustus, sudah mencapai 11.300 lembar akte kelahiran.

"Saya optimis tahun ini bisa mencapai 15 ribu lembar sesuai yang ditargetkan," katanya.

Khusus pendapatan asli daerah (PAD), pihak Disdukcapil Gowa sudah merealisasikan sebesar 134,47 persen dari target Rp1,12 miliar.

Capaian ini diperoleh dari sektor PAD berupa pembuatan KTP sebesar Rp1,38 miliar, KK terealisasi Rp239 juta, akte lahir terealisasi Rp70 juta dan denda keterlambatan mengurus akta lahir serta surat keterangan pindah Rp5 juta.
(T.PK-AAT/Z002)