
DPRD Sulbar sahkan perda kelembagaan

"Terdapat beberapa SKPD akan disatukan. Hal itu akan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan ...
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) kelembagaan untuk menjadi produk perda.
Persetujuan DPRD Sulbar ini setelah seluruh peserta rapat paripurna DPRD menyepakati ranperda kelembagaan yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangarra, Rabu.
Sidang paripurna DPRD ini juga dihadiri langsung gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, Wakil Gubernur Sulbar Aladin S Mengga dan para pimpinan SKPD di Sulbar.
"Terdapat beberapa SKPD akan disatukan. Hal itu akan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," kata juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Perda Kelembagaan, Jumiati Mahmud.
Ditetapkannya perda kelembagaan ini tentu berdampak pada penghapusan beberapa SKPD lainnya.
"Pengisian jabatan dilaksanakan berdasarkan pada azas efisiensi dan memperhatikan standar kompetensi jabatan, sekaligus menerapkan sistem penilaian kinerja aparat," kata politisi Gerindra ini.
Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh menjelaskan, struktur kelembagaan baru sebagaimana perda itu akan menjadi acuan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.
"Kelembagaan ini akan dijadikan acuan kita bersama dalam menyusun APBD 2017. Maka dari itu, pembahasan Ranperda APBD itu bisa dipercepat," kata Anwar.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
