
Ditjen Perbendaharaan Anugerahi Makassar piagam WTP

"Makassar untuk pertama kalinya meraih opini WTP justru di saat sistem penilaian LKPD...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menganugerahkan piagam penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Makassar.
"Makassar untuk pertama kalinya meraih opini WTP justru di saat sistem penilaian LKPD jauh lebih sulit dibanding sistem (berbasis kas) sebelumnya," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.
Penyerahan piagam diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel Alfiker Siringoringo disaksikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulsel Andi K Lologau dan wali kota, bupati, serta wakil bupati se-Sulsel di Gedung Keuangan Negara II.
Wali Kota Danny menerima piagam penghargaan Opini WTP bersama 17 dari 25 kepala daerah kabupaten dan kota se - Sulsel termasuk pemerintah provinsi Sulsel, di antaranya Pare - Pare, Palopo, Luwu Utara, Bulukumba, Gowa, Bantaeng, Maros, Pangkep, Pinrang, Wajo, Bone, Toraja Utara, dan Luwu.
Pemberian opini oleh BPK terhadap LKPD sejak 2015 lalu menggunakan sistem acrual basis yang mengharuskan sistem pencatatan laporan keuangan dilakukan dengan menyandingkan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis).
Dulunya, kata Danny, BPK dalam memberikan opini terhadap LKPD menggunakan sistem berbasis kas. Ada perbedaan mendasar pada dua sistem tersebut.
Sistem berbasis kas hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas. Sementara sistem accrual basis selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang.
Oleh karena itu, sistem berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan pemerintah daerah atau kota dari pada sistem berbasis kas.
"Jelas bahwa pencatatan menggunakan basis akrual lebih kompleks dari pada basis kas," sebut Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulsel Andi K Lologau.
Lebih jauh lagi, basis akrual mendukung penggunaan anggaran sebagai teknik pengendalian karena pada basis kas, pembayaran hanya direkam jika hal itu telah dilakukan, sementara pembayaran kewajiban dapat dilakukan dengan jarak waktu tertentu setelah timbulnya kewajiban itu sendiri.
Acuan penerapan sistem accrual basis didasarkan pada PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
17 kabupaten dan kota se - Sulsel yang meraih opini WTP mendapatkan apresiasi dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel Alfiker Siringoringo,
"Indonesia salah satu dari sedikit negara di dunia yang menggunakan sistem accrual basis dalam pencatatan laporan keuangannya," ujar Alfiker.
Menurut Alfiker, pencatatan laporan keuangan berbasis akrual adalah sistem pelaporan keuangan tertinggi dan jauh lebih kompleks dibandingkan pencatatan berbasis kas.
Ada tujuh komponen pencatatan keuangan dalam laporan keuangan berbasis accrual di antaranya laporan realisasi anggaran, perubahan sisa anggaran lebih, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
