
Flash - Jufriadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Divonis Bebas
Senin, 14 September 2009 06:29 WIB

Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim yang diketahui Parlas Nababan, SH di Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Jufriadi alias Upi Asmaradhana yang terkait kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Sisno Adiwinoto.
Pembacaan putusan berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri sedikitnya seratus wartawan cetak dan elektronik di Makassar, Senin.
(T.S036/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
