Logo Header Antaranews Makassar

Flash - Jufriadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Divonis Bebas

Senin, 14 September 2009 06:29 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim yang diketahui Parlas Nababan, SH di Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Jufriadi alias Upi Asmaradhana yang terkait kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Sisno Adiwinoto.

Pembacaan putusan berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri sedikitnya seratus wartawan cetak dan elektronik di Makassar, Senin.

(T.S036/S016)