
69 Napi di Rutan Mamuju Dapat Remisi

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 69 orang narapidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat remisi pada Idul Fitri 1430 Hijriah.
Kepala Rutan kelas II B Mamuju, Azis Hatta di Mamuju, Selasa mengatakan, para napi yang medapatkan remisi tersebut rata-rata telah menjalani masa hukuman sekitar tujuh bulan penjara.
Ia mengatakan, remisi yang diberikan berkisar antara dua bulan sampai empat bulan.
Hatta mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi tersebut umumnya melakukan beberapa tindak kejahatan diantaranya pencurian, perampokan dan pelanggaran berlalu lintas.
"Napi tersebut diberikan remisi berdasarkan perilakunya di Rutan Mamuju selama menjalani masa hukuman, yang telah dinilai membaik," ujarnya.
Menurut dia, para napi yang diberikan remisi tidak sedang menjalani hukuman mati, atau yang telah menjalani hukuman bersyarat.
"Remisi yang diberikan ini telah dilimpahkan ke kantor wilayah departemen hukum dan ham (Depkumham) Provinsi Sulbar yang terletak di Kabupaten Polewali Mandar," ujarnya.
Ia mengatakan, paling lambat H+3 sesudah lebaran berkas para napi yang akan menerima remisi tersebut sudah rampung.
Ia berharap, mereka dapat memperbaiki perilakunya selama menjalani masa hukuman dan tidak mengulangi kesalahannya dimasa lalu.
(T.PK-MFH/F004)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
