
DPRD Sulsel Bahas Perubahan Pajak Kendaraan

Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mulai membahas perubahan tentang rancangan perubahan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor.
"Salah satu pembahasan yang dibahas tentang pajak kendaraan bermotor," kata Anggota Dewan Andi Cecep Lantara Malantik di ruang rapat, menara DPRD setempat, di Makassar, Selasa.
Menurutnya, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah memberikan kontribusi sekitar 88 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 46 persen terhadap APBD.
Selain itu Perda Nomor 10 tahun 2010 telah berlaku selama lebih enam tahun. Berbagai regulasi pemerintah pusat telah berubah, oleh karena itu Peraturan Daerah perlu disesuaikan.
Sementara itu Usman Lonta yang memimpin rapat mengatakan bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat Sulsel mempengaruhi penerimaan pajak sehingga perlu dirasionalisasi, termasuk masalah tarif pajak.
"Tunggakan Pajak Kendaran Bermotor atau PKB meningkat setiap tahun, tunggakan tersbut bersumber dari kendaran yang dikenakan tarif progresif, ungkapnya.
Selain itu dasar hukum pembuatan Perda pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara pemungutan Pajak Daerah.
Berdasarkan draf Ranperda tersebut disebutkan, terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah yakni untuk kendaraan bermotor pribadi dikenakan biaya pajak sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan bermotor ketiga sebesar 3,5 persen.
Dan bagi kendaraan bermotor keempat 4,5 persen, dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 9,5 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Perda nomor 10 tahun 2010.
Kemudian dalam pasal 43 objek pajak air pun dikenakan pajak. Seperti pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Kecuali untuk keperluan rumah tangga untuk pengairan pertanian dan perikanan rakyat.
Lalu, untuk kepentingan sosial dan oleh badan sosial non komersil, kegiatan pemerintaham dan pelayanan publik, keperluan peribadatan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta BUMN.
Sedangkan Tim Ahli DPRD Sulsel Jayadi Nas pada rapat itu, menuturkan, Peraturan Daerah tersebut dibahas untuk mensedarhanakan peraturan sebelumnya. Hal itu disebabkan, hampir 71 persen sumber pendapatan berasal dari pajak.
"Kami menginginkan dalam pembahasan ini agar sumber PAD tidak hanya bisa ditarik dari pajak tapi dari sektor lain. Tapi bagusnya penerimaan pajak di tarik lebih besar dari kendaraan bermotor karena jumlahnya bertambah terus tiap tahun," ungkap mantan Ketua KPDU Sulsel itu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Povinsi Sulsel Taoutoto Tanaranggina dalam rapat itu mengatakan Rancangan Perda ini dimaksudkan untuk meringankan biaya pajak, sebab selama ini masih tinggi.
"Soal PKB ini masih dibahas, karena dalam Perda itu masih tinggi, ini untuk membantu masyarakat makanya diringankan," kata mantan Kepala Kesbangpol Sulsel itu.
Mengenai dengan target pendapatan, kata dia menambahkan, hal itu tergantung dengan anggota DPRD Sulsel, karena sifatnya Pemrov Sulsel hanya mengusulkan perubahan Perda yang dimaksud.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
