Logo Header Antaranews Makassar

Dinsos Serahkan Bantuan Kepada Penderita Lumpuh Layu

Rabu, 10 Mei 2017 21:32 WIB
Image Print

Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Sosial (Dinsos) Makassar bersama Camat Mariso dan LSM Garda Bangsa mengunjungi salah seorang warga yang menjadi penderita lumpuh layu dan menyerahkan bantuannya berupa uang tunai untuk bantuan pengobatan.

"Kita ke sini memberikan bantuan kepada warga yang menderita lumpuh layu dan warga ini memang layak mendapatkannya karena salah satu warga prasejahtera," ujar Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir di Makassar, Rabu.

Adapun penderita lumpuh layu yang mendapat bantuan dari pemerintah kota melalui dinas sosial itu yakni Muh Ihsan Nabil Abdul Jalil Ibrahim di Jalan Cendrawasih V, Makassar.

Ia mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pemerhati sosial lainnya terus berupaya menyelesaikan persoalan sosial di Kota Makassar yang salah satunya adalah lumpuh layu.

Dengan didampingi Ketua Forum Peduli Sosial, Saharuddin Tadep dan beberapa pendamping program keluarga harapan dan TKSK Kecamatan Mariso yang mengunjungi penderita lumpuh layu ini berharap besar jika persoalan sosial seperti ini juga mendapat perhatian warga lainnya.

"Ini memang tanggung jawab pemerintah tapi sebagai mahluk sosial hendaknya kita bisa bekerjasama untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang mengalami musibah seperti ini," katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Tim program Percepatan dan Pengendalian Makassar Tidak Rantasa (Timpro MTR) itu selain memberikan bantuan berupa uang tunai, juga berjanji akan memberikan bantuan dalam bentuk lain setelah kunjungan tersebut.

Apalagi pihaknya akan memprogramkan bantuan khusus bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang cacat di kota ini.

"Kita baru liat dulu kondisinya, kita pasti bantu. Kita juga telah programkan khusus bantuan untuk orang cacat," Kata Mukhtar Tahir.

Diketahui, warga penderita lumpuh layu tersebut berusia 11 tahun dan merupakan anak kedua dari 4 bersaudara. Saat ini, Ihsan Nabil menumpang dirumahnya neneknya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026