Logo Header Antaranews Makassar

Idris Syukur Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Barru

Senin, 4 September 2017 18:41 WIB
Image Print
Andi Idris Syukur (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Makassar (Antara Sulsel) - Andi Idris Syukur secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Barru yang ditandai dengan turunnya SK Mendagri tentang pemberhentian Idris Syukur sebagai pejabat Bupati Barru.

"SK Mendagri tentang pemberhentian Idris Syukur sudah turun, dan sudah kami laporkan ke gubernur," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Hasan Basri Ambarala yang ditemui di Makassar, Senin.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sendiri, kata dia, telah memerintahkan agar pihaknya mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mengangkat Wakil Bupati Suardi Saleh yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Barru untuk.menjadi pejabat definitif.

Prosesnya, jelas dia, harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Barru. Bamus, lanjutnya, mengusulkan kepada Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat, untuk segera membuat SK Pelantikan Bupati Barru yang baru sebagai pengganti Idris Syukur.

Proses penggantian pejabat Bupati Barru ini, menurut Hasan, harus dilakukan secepatnya untuk menghindari kondisi kekosongan kekuasaan yang terlalu lama.

"Pelantikan kita harapkan secepatnya," imbuhnya.

Pelantikan, kata dia, akan dilakukan oleh Gubernur Sulsel di Kota Makassar sebagai ibu kota provinsi.

Sementara untuk posisi Wakil Bupati Barru nantinya, kata dia, akan melalui Bamus kembali di DPRD yang akan mengusulkan pejabat wakil bupati.

"Ini (pengusulan posisi Wakil Bupati Barru) akan tergantung pada dinamika politik di sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, untuk kembali menghukum Bupati Barru (non-aktif) Andi Idris Syukur, di kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Idris dituntut 4 tahun 6 bulan berdasar Pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU pada 1 Agustus 2016 lalu di Pengadilan Tipikor Makassar.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026