
Pemkab Mamuju Keluarkan Perbup Terkait PP

Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat akan mengeluarkan peraturan Bupati terkait dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"Insya allah minggu pertama bulan November tahun ini akan kami keluarkan perbup terkait PP Nomor 18 tahun 2017," kata Bupati Mamuju, Habsi Wahid di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, selaku pihak eksekutif akan senantiasa menindaklanjuti catatan DPRD Kabupaten Mamuju termasuk mengenai realisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 tersebut terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami akan tindaklanjuti dan kami menyampaikan terimakasih kepada DPRD Mamuju atas pengesahan Perda APBD Perubahan tahun 2017," katanya.
Menurut dia, rincian APBD Perubahan tahun anggaran 2017 yaitu, anggaran pendapatan bertambah sebesar 14,27 persen menjadi Rp1.177 triliun sedangkan anggaran belanja bertambah 10,75% menjadi Rp 1.178 trilun.
Ia menyampaikan dokumen Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018 telah diserahkan Pemkab Mamuju kepada DPRD Mamuju.
"KUA APBD tersebut disusun dengan mangacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju tahun 2016-2021 dan Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2018," katanya.
Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
