Logo Header Antaranews Makassar

PEMPROV SULUT RESMI TERAPKAN PP 41/2007

Rabu, 10 Desember 2008 08:48 WIB
Image Print

Manado, 10/12 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan menetapkan sejumlah jabatan struktural baru.

Penerapan PP No.41 Tahun 2007 sudah menjadi tuntutan perkembangan zaman sekaligus menciptakan pelayanan lebih prima bagi masyarakat, kata Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Freddy Sualang, saat melantik pejabat eselon II Pemprov Sulut, di Manado, Rabu.

PP No 41 Tahun 2007 sudah menjadi kewajiban utama bagi setiap pemerintah daerah untuk diterapkan, demi menjaga efisiensi dan efektivitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pemprov Sulut membentuk Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBAD), dengan pejabat baru Roy Roring, Badan Penyuluh Pertanian dijabat Rene Hosang, serta Badan Narkotika Provinsi dengan pejabat pelaksana harian, AKBP John Latumenten.

Sementara itu, Wagub Sualang turut melantik Kepala Dinas Perkebunan JF Rumbayan menggantikan Rene Hosang.

Sementara itu, mengacu data jabatan struktural di lingkungan Pemprov Sulut sesuai PP lama, No.284 tahun 2000, ada 1.233 jabatan eselon Ib hingga IVb. Sementara kajian PP No.41 Tahun 2007 jabatan struktural diharuskan 626.

Jika PP No.41 Tahun 2007 diberlakukan secara bertahap, ada sebanyak 607 jabatan eselon Ib hingga IVb yang hilang, sehingga konsekuensinya adalah perampingan, kata Sekprov Sulut, Robby Mamuaja.

Batas usia pensiun juga ditegaskan dalam aturan tersebut, sehingga pejabat yang sudah menginjak usia maksimal 56 tahun harus mengajukan usulan purna tugas.***3***
(T.H013/B/M015/M015) 10-12-2008 10:44:02