Logo Header Antaranews Makassar

Pengadaan Alutsista Dirancang Ditetapkan Menhan

Kamis, 15 Oktober 2009 13:48 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Rancangan peraturan presiden pengganti Keppres 80 menyebutkan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Hal tersebut merupakan salah satu isu utama simposium nasional pengadaan barang dan jasa di Makassar, Kamis, tentang perbedaan keppres dengan rancangan perpres pengganti.

Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo menjelaskan, semua kegiatan pengadaan yang menyangkut pertahanan negara dirancang ditetapkan oleh Menhan begitu juga dengan pengadaan yang terkait dengan keamanan masyarakat akan ditetapkan oleh Kapolri.

Selain itu, pengadaan alutsista sedapat mungkin diikuti oleh industri strategis dalam negeri. Sementara untuk pengadaan perwakilan negara di luar negeri diatur lebih lanjut oleh Menlu agar mampu melakukan penyesuaian dengan praktik pengadaan sehat di setiap negara terkait.

Kebijakan tentang pengadaan alutsista ini sebelumnya tidak diatur dalam keppres. Hal lain yang belum diatur jelas dalam keppres adalah soal besaran uang muka dalam kontrak tahun jamak dan pengadaan barang impor.

Dalam rancangan perpres disebutkan nilai uang muka maksimal 20 persen dari nilai kontrak tahun pertama atau 15 persen dari total nilai kontrak.

Barang impor dalam rancangan diwajibkan memiliki sertifikat keaslian dan surat dukungan pabrik atau prinsipal. Hal lain yang dirancang wajib adalah pelaksanaan pengadaan dengan sistem berbasis elektronik mulai tahun 2011.

Nilai proyek yang diperkenankan melalui proses penunjukan langsung dinaikkan menjadi Rp100 juta dari Rp50 juta sementara pemilihan atau seleksi langsung maksimal mencapai Rp200 juta dari Rp100 juta.

Dengan rancangan peraturan yang baru diharapkan akan terjadi efisiensi belanja negara, penciptaan persaingan usaha yang sehat pada proses pengadaan di bidang pertahanan dan kebutuhan pelayanan masyarakat banyak lainnya.

(T.PSO-100/I011)