Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan agar menjadikan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai landasan untuk menekan gini ratio atau ketimpangan ekonomi.
"Ini adalah tantangan dari setiap pasangan calon karena berdasarkan data statistik dari BPS tingkat gini ratio itu sangat tinggi sehingga harus ada upaya nyata dari setiap paslon agar menjadikan hal ini sebagai pertimbangan untuk menekannya setelah terpilih nanti," jelas Ketua Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar Aru Armando di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulsel yang diukur oleh gini ratio menembus 0,429 pada September 2017.
Menurut data BPS, terdapat kenaikan gini ratio Sulsel pada September 2017 tercatat kenaikan 0,02 dibandingkan Maret 2017 sebesar 0,400. Kenaikan gini ratio atau rasio gini ini mengindikasikan ketimpangan penduduk Sulsel semakin lebar.
Dijelaskannya, gini ratio atau koefisien adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Koefisien gini berkisar antara 0 sampai dengan 1. Apabila koefisien gini bernilai 0 berarti pemerataan sempurna, sedangkan apabila bernilai 1 berarti ketimpangan sempurna.
"Berdasarkan data statistik seperti ini, kami tentu berharap para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur menjadikan upaya untuk menurunkan ketimpangan penduduk Sulawesi Selatan sebagai salah satu prioritas program kerja," terangnya.
Aru mengaku, capaian pertumbuhan perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan tetap layak untuk diapresiasi, namun pertumbuhan perekonomian menurutnya harus diimbangi dengan pemerataan.
Menurut dia, konsep pertumbuhan perekonomian tetap harus mengedepankan pertumbuhan yang berkeadilan bagi segenap masyarakat Sulawesi Selatan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai itu adalah dengan memajukan mekanisme kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah dengan pelaku usaha mikro dan kecil.
"Dengan adanya kemitraan, baik pelaku usaha besar, menengah kecil dan mikro dapat saling tumbuh berkembang dan maju bersama," papar mantan Kepala KPD KPPU Surabaya itu.
Namun demikian, lanjutnya, pelaksanaan kegiatan kemitraan tetap rawan terjadi potensi praktek persaingan usaha tidak sehat.
Dan atas potensi itu, KPPU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diberikan kewenangan untuk mengawasi bahkan menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap praktek kemitraan.
Berita Terkait
Ganjar merespons pernyataan Ade Armando soal dinasti politik DIY
Rabu, 6 Desember 2023 11:45 Wib
PDIP menegaskan sikap tolak Israel didasari pemikiran Bung Karno
Rabu, 5 April 2023 0:03 Wib
Majelis Hakim vonis delapan bulan penjara pada enam pengeroyok Ade Armando
Kamis, 1 September 2022 15:59 Wib
Watford tolak tawaran Newcastle United untuk boyong penyerang Joao Pedro
Selasa, 16 Agustus 2022 15:33 Wib
Pemain Italia Gianluca Scamacca capai kesepakatan pribadi dengan West Ham
Selasa, 26 Juli 2022 6:50 Wib
Majelis hakim tunda sidang putusan sela enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando
Rabu, 13 Juli 2022 18:11 Wib
West Ham United siapkan Rp544 miliar boyong Armando Broja dari Chelsea
Selasa, 21 Juni 2022 11:25 Wib
Polisi periksa Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno terkait laporan terhadap Muannas Alaidid
Senin, 23 Mei 2022 17:56 Wib