
KONI Makassar raih WTP empat kali beruntun

Makassar (Antaranews Sulsel) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulsel, menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya secara berturut-turut berdasarkan audit pengelolaan laporan keuangan tahun 2017.
Ketua KONI Makassar, Agar Jaya di Makassar, Senin, mengatakan hasil audit tersebut telah diterima secara langsung dari Kantor Akuntan Publik, Hendro, Busroni dan Alamsyah (HBA) di Kantor KONI Makassar pada Senin (26/2).
"Kami tentunya bersyukur dan berbanggga bisa kembali menerima opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut sejak 2014," katanya.
Ia menjelaskan, dalam audit opini WTP 2017 ini memang masih menyisakan beberapa temuan seperti diantaranya adanya selisih antara biaya yang digunakan dan biaya yang dikeluarkan oleh KONI Makassar.
Adapun penyebab sehingga terjadi perbedaan, kata dia, karena beberapa pengurus cabang olahraga melakukan kesalahan dalam penggunaan anggaran yang diberikan KONI Makassar.
"Seperti misalnya kita berikan anggaran untuk pembelian peralatan, namun pengurus cabang olahrag seperti panjat tebing justru menggunakannya untuk membiayai tiket transportasi atlet. Jika seperti ini maka tentu pengurus cabang harus mengembalikan anggaran karena tidak sesuai peruntukan," jelasnya.
Berdasarkan hitungan atau audit, maka pihaknya menerima pengembalian uang hingga kurang lebih RP39 juta. Dana itu berasal dari sejumlah pengurus cabang olahraga setelah melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
Menurut dia, untuk anggaran yang digunakan sepanjang 2017 itu mencapai kurang lebih Rp13 miliar yang berasal dari dana hibah.
Anggaran tersebut itu untuk membiayai sejumlah kegiatan seperti seminar, pelaksanaan musyawarah cabang olahraga, hingga mengikuti babak kualifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2017.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
