Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Minta Tembusan Surat Pemprov ke Pusat

Senin, 2 November 2009 21:35 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Sulsel meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar menembuskan ke DPRD setiap surat yang dilayangkan ke pusat.

"Alangkah baiknya ditahun-tahun mendatang agar surat-surat ditembuskan ke DPRD khususnya fraksi," kata anggota Badan Musyawarah DPRD Sulsel Syamsari Kitta saat rapat dengan Gubernur Sulsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Muallim di Makassar, Senin.

Legislator PKS ini gerah karena fraksinya tidak mengetahui dua kali persuratan yang dilakukan pemprov ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta toleransi pelaksanaan PP 41 tentang organisasi kelembagaan daerah.

Sementara anggota Banmus lainnya, Radjagaoe A Basir mempertanyakan legalitas perubahan tiga perda yang diusulkan pemprov terkait batalnya penggabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Biro Pengelolaan Keuangan dan Biro Perlengkapan.

"Kalaupun perubahan perda sudah dibahas di badan legislasi tetap harus ada persetujuan dari pusat. Apakah sudah ada semacam lampu hijau dari pusat mengenai PP 41," katanya.

Sekda Sulsel Andi Muallim mengemukakan pemprov telah mendapat persejutuan dari DPRD serta dispensasi dari Mendagri dalam melaksanakan PP 41 tanpa harus menyatukan tiga lembaga tersebut.

"Beberapa bulan lalu diselenggarakan rapat pimpinan diperluas menyangkut pola penyelenggaraan PP 41 dan saat itu diterima," tegasnya.

Setelah itu, kata dia, Mendagri memberikan dispensasi kedua kepada pemprov untuk membuat peraturan gubernur atas tiga lembaga tersebut, sambil menunggu perubahan perdanya.

Sementara ketua DPRD Sulsel Moh Roem meminta kepada anggota dewan agar berjuang menyelesaikan pembahasan APBD Sulsel 2010 sebelum hari Natal 25 Desember 2009.

"Kita berharap pembahasan APBD dan konsultasi ke Mendagri selesai sebelum natal, dan paripurna penetapan APBD 2010 dilaksanakan setelah itu," ucapnya.

(T.PSO-099/S016)