Seekor Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus Leucogaster) yang di serahkan warga secara sukarela kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulsel di Makassar, Sulsel, Rabu (4/9). Burung Elang Laut yang dapat diemukan di hampir seluruh daerah perairan Indonesia tersebut termasuk satwa yang Dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, PP 7 dan 8 tahun 1999. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ed/Spt/13