Pidana kerja sosial diterapkan 2026, Japimdum lakukan sosialisasi

ANTARA - Pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal diterapkan Januari 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japimdum), Asep Nana Mulyana, melakukan sosialisasi aturan tersebut bersama forkopimda Sulsel di Kota Makassar, Kamis (20/11). Asep mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya harus memperhatikan beberapa unsur. (Shintia Aryanti Krisna/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.