Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar bebas dari intervensi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Putusan yang baik dan benar adalah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan bukan atas tekanan atau pengaruh faktor lain," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu, terkait perkara PHPU Pilpres 2014 dan netralitas MK.
Menurut dia, dalam kenyataanya, memang sering ada pengaruh faktor lain seperti uang dalam pengambilan keputusan di MK.
Kasus Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah terbukti menerima suap dalam penanganan sejumlah perkara sengketa pilkada adalah bukti bahwa ada faktor lain yang dapat mempengaruhi putusan MK, ucapnya.
Sementara dalam kasus Pilkda Sumba Barat Daya (SBD) 2013, MK telah mengabaikan fakta-fakta hukum dalam pengambilan keputusan, dan itu berdampak pada penolakan pelantikan pasangan terpilih hingga saat ini, ujarnya.
Artinya, perilaku yang dilakukan Akil Mochtar sebelumnya tidak boleh terulang dalam perkara pilpres karena sangat membahayakan kesatuan bangsa, kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB ini.
Menurut dia, MK harus mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pemohon agar putusan tersebut dapat diterima oleh seluruh masyarakat bangsa ini.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung MK, Jakarta, Rabu pagi.
Sidang perdana dengan nomor perkara 01/PHPU PRES/XII/2014 dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara. Chandra HN
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 7:56 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
Pansus I DPRD Wajo membahas perubahan perda pembentukan produk hukum
Rabu, 1 Mei 2024 17:24 Wib
Kuasa hukum PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Senin, 29 April 2024 14:04 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 13:06 Wib
Mahfud Md: Pemilu 2024 dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 18:33 Wib