Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) menyayangkan sikap dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menutup akses informasi bagi wartawan yang ingin mengonfirmasi kasus-kasus yang ditangani, khususnya perkara korupsi.
"Kami di ACC sangat menyayangkan adanya sikap yang ditunjukkan oleh penyidik serta pejabat yang berwenang di Kejati dengan menutup rapat-rapat aksesnya untuk wartawan dalam melakukan peliputan," kata Staf Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, sikap yang ditunjukkan oleh penyidik-penyidik kejaksaan itu merupakan bentuk dari pengingkaran aturan, khususnya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dia menyebutkan, wartawan yang membawa lembaga medianya berperan sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dalam memperoleh informasi yang luas dan dari berbagai institusi.
Beberapa kekecewaan wartawan dalam mendapatkan informasi perkara korupsi seperti kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel 2008 dimana negara dirugikan Rp8,8 miliar serta beberapa kasus korupsi lainnya yang menyita perhatian publik.
"Banyak perkara korupsi yang ditangani Kejati Sulsel, namun minim dalam penyelesaian. Padahal kasusnya sudah berjalan lama dan sudah ada tersangka, tetapi tetap saja sulit dalam pemberantasannya. Memangnya ada apa sampai kejaksaan menutup informasi itu," tanyanya.
Tidak adanya penyidik yang ingin memberikan keterangan lengkap terkait pemeriksaan saksi-saksi perkara bansos untuk tersangka seperti para politisi dan legislator DPRD Sulsel dan Makassar itu akan membuat pertanyaan besar bagi masyarakat.
Kadir, menilai lambatnya proses penanganan kasus tersebut memunculkan asumsi pada masyarakat bahwa ada intervensi politik dalam penanganannya, karena sangat lambat dan Kejati menyembunyikannya.
"Harusnya pihak Kejati bisa memberikan informasi yang lebih transparan dan akurat, bukannya bungkam seperti ini. Perkembangan kasus ini, publik wajib mengetahuinya. Siapapun itu diperiksa, ungkap saja," jelas Kadir.
Penyidik mendalami keterangan dari saksi-saksi untuk empat tersangka yang baru saja ditetapkan yakni politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu dan dua legislator Makassar Mustagfir Sabry serta Mujiburrahman.
Hingga penetapan tersangka pada 6 Agustus 2014 itu, penyidik belum mengungkap semua identitas dan keterangan dari para saksi itu dimana hampir semuanya disembunyikan.
Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain, mantan terpidana Bansos Sulsel 2008, Anwar Beddu, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Ilham Gazaling serta beberapa teller dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel.
Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi. FC Kuen
Berita Terkait
BNPB : Belasan rumah dan fasilitas publik rusak dampak banjir di Wajo Sulsel
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Mantan Gubernur Sulsel salurkan bantuan beras kepada korban banjir Wajo
Senin, 6 Mei 2024 11:44 Wib
Pemprov Sulsel beri bantuan 10 ton beras bagi korban banjir di Luwu
Senin, 6 Mei 2024 10:10 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
Dua siswa Bulukumba Sulsel terpilih sebagai peserta ASEAN DSE 2024
Senin, 6 Mei 2024 6:03 Wib
PKK Bulukumba buka donasi bagi penyintas bencana alam
Minggu, 5 Mei 2024 23:36 Wib
PLN menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Sulsel
Minggu, 5 Mei 2024 19:44 Wib
Kapolda Sulsel membantu evakuasi ibu hamil terisolasi bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 17:15 Wib