Pasangkayu masih godok Perbub tambahan penghasilan pegawai
Kamis, 14 Februari 2019 20:51 WIB
Sekretaris Bupati Pasangkayu Firman (dua kiri) saat pembahasan perbup TPP ASN Pasangkayu, Rabu (13/2/2019). (Istimewa)
Mamuju, (Antaranews Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat masih menggodok peraturan bupati (Perbub) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Perbub TPP akan segera diterbitkan dan kini sedang dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan redaksi pasal per pasal. Perbup itu akan menjadi dasar pemberian TPP untuk seluruh ASN Pemkab Pasangkayu," kata Sekretaris Bupati Pasangkayu Firman saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menyatakan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perbup terkait penyaluran TPP tersebut.
"Sehingga, pemberian TPP nantinya betul-betul telah menganut merit sistem atau kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar," ucapnya.
Dalam rancangan Perbup itu lanjutnya, indikator pemberian TPP berdasarkan kedisiplinan, kinerja dan indikator lainnya berdasarkan kebijakan daerah.
"Indikator kedisiplinan diukur berdasarkan tingkat kehadiran pada hari kerja dan jam kerja yang dibuktikan dengan absensi harian," terang Firman.
Ia berharap dengan adanya TPP ini, ASN lingkup Pemkab Pasangkayu termotivasi untuk semakin meningkatkan kinerjanya dan semakin profesional dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.
"Jadi TPP ini diberikan kepada pegawai yang kinerjanya baik, tingkat kedisiplinannya baik, serta beberapa indikator lain sesuai yang ditetapkan dalam Perbup ini nantinya," papar Firman.
"Perbub TPP akan segera diterbitkan dan kini sedang dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan redaksi pasal per pasal. Perbup itu akan menjadi dasar pemberian TPP untuk seluruh ASN Pemkab Pasangkayu," kata Sekretaris Bupati Pasangkayu Firman saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menyatakan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perbup terkait penyaluran TPP tersebut.
"Sehingga, pemberian TPP nantinya betul-betul telah menganut merit sistem atau kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar," ucapnya.
Dalam rancangan Perbup itu lanjutnya, indikator pemberian TPP berdasarkan kedisiplinan, kinerja dan indikator lainnya berdasarkan kebijakan daerah.
"Indikator kedisiplinan diukur berdasarkan tingkat kehadiran pada hari kerja dan jam kerja yang dibuktikan dengan absensi harian," terang Firman.
Ia berharap dengan adanya TPP ini, ASN lingkup Pemkab Pasangkayu termotivasi untuk semakin meningkatkan kinerjanya dan semakin profesional dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.
"Jadi TPP ini diberikan kepada pegawai yang kinerjanya baik, tingkat kedisiplinannya baik, serta beberapa indikator lain sesuai yang ditetapkan dalam Perbup ini nantinya," papar Firman.
Pewarta : Amirullah
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Sulsel konsultasikan lokasi pencabutan nomor urut peserta pilkada
13 September 2024 1:51 WIB, 2024
Partai Demokrat memastikan tak ada Anies saat godok nama bakal cagub Jakarta
26 May 2024 6:07 WIB, 2024
LBH dan Pemkot Makassar segera terbitkan Perwali keadilan restoratif
07 February 2024 20:45 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pemprov Sulbar percepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di enam kabupaten
07 May 2026 19:46 WIB