DPRD Sulbar godok ranperda sumber daya perikanan
Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama pemerintah setempat tengah menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan (PSDPK).
"Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perikanan, maka DPRD dan Pemprov Sulbar menyusun ranperda tentang PSDPK," kata Kepala Bagian Persidangan Sekretaris DPRD Provinsi Sulbar, Musra Awaluddin, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan penggodokan ranperda PSDPK tersebut juga melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
"DPRD Sulbar dan LPPM Unhas bekerja sama untuk menyusun naskah akademik Ranperda PSDPK agar naskahnya tersusun secara komprehensif dan berbasis penelitian," katanya.
Menurut dia, ranperda PSDPK nantinya akan semakin memperkuat regulasi mengenai pengelolaan sumber daya perikanan kelautan yang berkelanjutan.
Ia berharap ranperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan sektor perikanan dan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan memajukan ekonomi Sulbar.
"Ranperda tersebut diyakini sangat bermanfaat karena wilayah Sulbar yang memiliki panjang pantai 600 kilometer, memiliki potensi perikanan dan kelautan yang melimpah dan menjanjikan untuk dikelola," katanya.
DPRD Sulbar pun akan berupaya menyelesaikan pembahasan ranperda ini tepat waktu, agar secepatnya dapat dimanfaatkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan ekonomi Sulbar.
"Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perikanan, maka DPRD dan Pemprov Sulbar menyusun ranperda tentang PSDPK," kata Kepala Bagian Persidangan Sekretaris DPRD Provinsi Sulbar, Musra Awaluddin, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan penggodokan ranperda PSDPK tersebut juga melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
"DPRD Sulbar dan LPPM Unhas bekerja sama untuk menyusun naskah akademik Ranperda PSDPK agar naskahnya tersusun secara komprehensif dan berbasis penelitian," katanya.
Menurut dia, ranperda PSDPK nantinya akan semakin memperkuat regulasi mengenai pengelolaan sumber daya perikanan kelautan yang berkelanjutan.
Ia berharap ranperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan sektor perikanan dan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan memajukan ekonomi Sulbar.
"Ranperda tersebut diyakini sangat bermanfaat karena wilayah Sulbar yang memiliki panjang pantai 600 kilometer, memiliki potensi perikanan dan kelautan yang melimpah dan menjanjikan untuk dikelola," katanya.
DPRD Sulbar pun akan berupaya menyelesaikan pembahasan ranperda ini tepat waktu, agar secepatnya dapat dimanfaatkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan ekonomi Sulbar.