Bawaslu: SIPS siap dioperasikan pada Pilkada serentak 2020
Selasa, 17 Desember 2019 23:06 WIB
Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa, (17/12/2019). (Boyke Ledy Watra)
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan sistem penanganan perkara berbasis dalam jaringan bernama Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) siap dioperasikan pada Pilkada serentak 2020.
"Sekarang sudah sampai di kabupaten kota dan sudah hampir sekitar 70 persen, kami yakin bisa berjalan, kami juga akan mensosialisasikan ke parpol, peserta pilkada, advokat, bagaimana SIPS ini," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa.
Beberapa kelemahan SIPS dari yang pernah dipergunakan Bawaslu sebelum peluncuran sudah diperbaiki, termasuk masalah kapasitas "bandwidth" yang selama ini belum sanggup untuk menampung seluruh persengketaan yang diselesaikan Bawaslu.
"Di 2018 bandwidth kadang naik turun karena tidak kuat, sekarang Insya Allah bisa memadai SIPS," ucapnya.
Bawaslu RI meluncurkan SIPS pada Selasa malam 17 Desember 2019. Sistem tersebut memberikan ruang kepada calon pemohon untuk melaporkan sengketa lewat sistem dalam jaringan (online).
SIPS sebenarnya sudah diaplikasikan pada Pemilu 2018 dan 2019, namun sistemnya belum sempurna, ketika itu pelaporan sengketa pemilu masih harus mendatangi kantor Bawaslu di daerah.
"Animo masyarakat terhadap penyelesaian perkara lewat SIPS pada 2018 juga lebih besar dibandingkan tidak menggunakan sistem, mencapai 40 persen," kata dia.
Bawaslu mengharapkan SIPS memberikan kemudahan bagi pemohon, termohon untuk penyelesaian sengketa, dan juga membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat bisa memantau setiap proses yang berlangsung.
"Sekarang sudah sampai di kabupaten kota dan sudah hampir sekitar 70 persen, kami yakin bisa berjalan, kami juga akan mensosialisasikan ke parpol, peserta pilkada, advokat, bagaimana SIPS ini," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa.
Beberapa kelemahan SIPS dari yang pernah dipergunakan Bawaslu sebelum peluncuran sudah diperbaiki, termasuk masalah kapasitas "bandwidth" yang selama ini belum sanggup untuk menampung seluruh persengketaan yang diselesaikan Bawaslu.
"Di 2018 bandwidth kadang naik turun karena tidak kuat, sekarang Insya Allah bisa memadai SIPS," ucapnya.
Bawaslu RI meluncurkan SIPS pada Selasa malam 17 Desember 2019. Sistem tersebut memberikan ruang kepada calon pemohon untuk melaporkan sengketa lewat sistem dalam jaringan (online).
SIPS sebenarnya sudah diaplikasikan pada Pemilu 2018 dan 2019, namun sistemnya belum sempurna, ketika itu pelaporan sengketa pemilu masih harus mendatangi kantor Bawaslu di daerah.
"Animo masyarakat terhadap penyelesaian perkara lewat SIPS pada 2018 juga lebih besar dibandingkan tidak menggunakan sistem, mencapai 40 persen," kata dia.
Bawaslu mengharapkan SIPS memberikan kemudahan bagi pemohon, termohon untuk penyelesaian sengketa, dan juga membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat bisa memantau setiap proses yang berlangsung.
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Langgar KEPP, DKPP sanksi Komisioner Bawaslu Wajo tak layak penyelenggara
10 November 2025 20:18 WIB
Era transformasi teknologi, Bawaslu Sulsel perkuat kemampuan digitalisasi untuk pengawasan pemilu
27 October 2025 5:17 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB