KPK minta Kementerian ESDM dan PLN teliti data penerima subsidi listrik
Rabu, 18 Agustus 2021 18:25 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers "Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021" di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Jakarta (ANTARA) - Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta direksi PLN meneliti data para penerima subsidi listrik.
"Kita minta ke jajaran Kementerian ESDM dan direksi PLN untuk mempercepat pemadanan data karena ada 52 ribu pelanggan 450 VA dan 900 VA diketahui punya beberapa sambungan, tidak mungkin ini orang miskin," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pemerintah pada 2021 diketahui memberikan subsidi listrik bagi 32,6 juta rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA senilai total Rp9,49 triliun.
Bagi pelanggan 450 VA diberikan diskon listrik 100 persen pada Januari - Maret 2021 serta April - September 2021 diberikan diskon 50 persen.
Sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA pada Januari - Maret 2021 diberikan diskon 50 persen sementara pada April - September 2921 mendapat 25 persen.
Menurut Pahala, pada 2020 KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan direksi PLN untuk memadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk meyakinkan bahwa penerima subsidi listrik benar-benar orang miskin.
"Tapi kemajuannya sangat lambat jadi dari 76 juta pelanggan PLN, sebanyak 32,6 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA yang dapat bantuan subsidi, tapi sekarang baru 8 juta pelanggan yang ada NIK. Saya katakan kalau tidak ada NIK maka tidak bisa dipadankan ke DTKS," ungkap Pahala.
Pahala pun meminta agar PLN segera melakukan pemadanan data.
"Jadi saran KPK agar orang yang mendapat subsidi tepat, maka tidak mungkin mereka yang punya beberapa sambungan dikategorikan miskin, tapi masalahnya memang PLN mencatat pelanggan sudah lama dan ada yang tidak ada NIK-nya," ujar Pahala.
"Kita minta ke jajaran Kementerian ESDM dan direksi PLN untuk mempercepat pemadanan data karena ada 52 ribu pelanggan 450 VA dan 900 VA diketahui punya beberapa sambungan, tidak mungkin ini orang miskin," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pemerintah pada 2021 diketahui memberikan subsidi listrik bagi 32,6 juta rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA senilai total Rp9,49 triliun.
Bagi pelanggan 450 VA diberikan diskon listrik 100 persen pada Januari - Maret 2021 serta April - September 2021 diberikan diskon 50 persen.
Sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA pada Januari - Maret 2021 diberikan diskon 50 persen sementara pada April - September 2921 mendapat 25 persen.
Menurut Pahala, pada 2020 KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan direksi PLN untuk memadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk meyakinkan bahwa penerima subsidi listrik benar-benar orang miskin.
"Tapi kemajuannya sangat lambat jadi dari 76 juta pelanggan PLN, sebanyak 32,6 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA yang dapat bantuan subsidi, tapi sekarang baru 8 juta pelanggan yang ada NIK. Saya katakan kalau tidak ada NIK maka tidak bisa dipadankan ke DTKS," ungkap Pahala.
Pahala pun meminta agar PLN segera melakukan pemadanan data.
"Jadi saran KPK agar orang yang mendapat subsidi tepat, maka tidak mungkin mereka yang punya beberapa sambungan dikategorikan miskin, tapi masalahnya memang PLN mencatat pelanggan sudah lama dan ada yang tidak ada NIK-nya," ujar Pahala.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyaluran pupuk subsidi di Sulsel mencapai 170.000 ton pada triwulan I 2026
14 April 2026 11:23 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
ANTARA gelar pelatihan jurnalistik di Unsoed, Kajur FISIP : Ini kesempatan sangat baik
09 May 2026 19:14 WIB
Pesan Dirut ANTARA saat literasi media : Mahasiswa itu benteng awal dan terakhir
08 May 2026 19:39 WIB
Pemprov Sulbar percepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di enam kabupaten
07 May 2026 19:46 WIB