Gubernur Paparkan Tiga Ranperda
Rabu, 26 Oktober 2011 19:37 WIB
Makassar (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, memaparkan tiga rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat di Makassar, Rabu.
Tiga ranperda tersebut meliputi, ranperda ganti rugi daerah, ranperda retribusi jasa usaha, dan ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Bank Sulselbar).
Menurut Syahrul, tiga ranperda tersebut adalah amanat dari Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ranperda ganti rugi daerah, bertujuan untuk memantapkan pertanggunjawaban keuangan daerah dengan meminimalkan terjadinya kerugian keuangan daerah karena aparat lalai ataukah tidak patuh.
"Ranperda ini demi meminimalisasi kerugian keuAngan daerah, dan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," ucapnya.
Selain itu, kata Syahrul, ranperda ganti rugi akan mengantarkan Sulsel kedalam 10 provinsi terbaik dalam hal pelayanan dasar.
Sedangkan, ranperda retribusi jasa usaha adalah dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik empat jenis retribusi pasca diberlakukannya UU nomor 28 tahun 2009.
Ranperda retribusi jasa usahA mengatur empat jenis retribusi yakni, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi jasa pelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Sementara, ranperda BUMD Bank Sulselbar adalah konsekuansi dari perluasan area Bank Sulsel ke Sulawesi Barat.
"Ini harus dicermati lebih kuat dalam persidangan, agar tidak hilang seperti terjadi atas aset Sulsel di Hotel Imperial Aryaduta, karena kesalahan legislasi," ucap Syahrul.
Awalnya, Perda Bank Sulsel hanya mengatur, batas kepemilikan saham mayoritas untuk pemprov Sulsel atau 51 persen, saham untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel 30 persen dan sisanya untuk pihak ketiga.
Perubahan Bank Sulsel menjadi Bank Sulselbar menimbulkan polemik dan mendapat protes keras dari Komisi C DPRD Sulsel, karena direksi dan komisaris sudah melakukan perubahan nama, tanpa didahului perubahan perda.
(T.pso-099/S016)
Tiga ranperda tersebut meliputi, ranperda ganti rugi daerah, ranperda retribusi jasa usaha, dan ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Bank Sulselbar).
Menurut Syahrul, tiga ranperda tersebut adalah amanat dari Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ranperda ganti rugi daerah, bertujuan untuk memantapkan pertanggunjawaban keuangan daerah dengan meminimalkan terjadinya kerugian keuangan daerah karena aparat lalai ataukah tidak patuh.
"Ranperda ini demi meminimalisasi kerugian keuAngan daerah, dan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," ucapnya.
Selain itu, kata Syahrul, ranperda ganti rugi akan mengantarkan Sulsel kedalam 10 provinsi terbaik dalam hal pelayanan dasar.
Sedangkan, ranperda retribusi jasa usaha adalah dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik empat jenis retribusi pasca diberlakukannya UU nomor 28 tahun 2009.
Ranperda retribusi jasa usahA mengatur empat jenis retribusi yakni, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi jasa pelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Sementara, ranperda BUMD Bank Sulselbar adalah konsekuansi dari perluasan area Bank Sulsel ke Sulawesi Barat.
"Ini harus dicermati lebih kuat dalam persidangan, agar tidak hilang seperti terjadi atas aset Sulsel di Hotel Imperial Aryaduta, karena kesalahan legislasi," ucap Syahrul.
Awalnya, Perda Bank Sulsel hanya mengatur, batas kepemilikan saham mayoritas untuk pemprov Sulsel atau 51 persen, saham untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel 30 persen dan sisanya untuk pihak ketiga.
Perubahan Bank Sulsel menjadi Bank Sulselbar menimbulkan polemik dan mendapat protes keras dari Komisi C DPRD Sulsel, karena direksi dan komisaris sudah melakukan perubahan nama, tanpa didahului perubahan perda.
(T.pso-099/S016)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil Staf Sekjen Kementan periode 2021-2023 terkait kasus dugaan TPPU SYL
07 May 2025 14:04 WIB, 2025
KPK panggil pegawai Visi Law Office sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo
16 April 2025 14:59 WIB, 2025
Pengacara Febri Diansyah membantah dugaan honor dari SYL merupakan hasil korupsi
22 March 2025 5:55 WIB, 2025
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri
18 December 2024 13:21 WIB, 2024
KPK panggil putra SYL sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan pemindai xray Kementan
04 September 2024 15:59 WIB, 2024
Polisi memastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup
21 August 2024 16:00 WIB, 2024