Komnas Perempuan mengapresiasi Baleg DPR yang telah setujui RUU TPKS
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kiri) menyampaikan laporan panja didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) dan Wakil Ketua Baleg Nurdin (kanan) pada Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc
Melalui siaran pers, Jakarta, Senin, Komnas Perempuan juga mengapresiasi Gugus Tugas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawal proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan memperingati Hari Hak Asasi Manusia dan sebagai bagian rangkaian kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dalam rangkaian kampanye tersebut, Komnas Perempuan memfasilitasi dan mengunjungi beberapa daerah di Indonesia diantaranya Sulawesi Barat dan Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogjakarta, Jawa Tengah dan Maluku Utara dengan melakukan berbagai pertemuan dengan pendamping korban, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama dan pemerintah daerah.
Dalam catatan perjalanan ke berbagai daerah tersebut, Komnas Perempuan menemukan sulitnya upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual yang marak akhir-akhir ini.
Meskipun sudah ada penerapan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 serta inisiatif Jaringan Masyarakat Sipil di kota Batam misalnya, namun masih terkendala layanan akses kesehatan dan pemulihan korban, demikian pula di daerah-daerah lainnya.
Lonjakan pengaduan dialami oleh berbagai lembaga layanan, sementara di sisi lain sumber daya pengada layanan terbatas untuk merespon dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, terjadi ancaman dan kriminalisasi terhadap pendamping korban.
Di delapan wilayah yang dikunjungi Komnas Perempuan tersebut, sejumlah pendamping korban dan penyintas menyuarakan kegelisahan yang sama bahwa RUU TPKS sangat dinanti untuk mendukung hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk dalam hal pemulihan korban yang diharapkan dapat mendorong dan membantu tumbuhnya lembaga-lembaga layanan korban dalam merespon lonjakan prengaduan.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KSP: UU TPKS merupakan terobosan penyusunan produk hukum yang progresif
12 April 2022 17:56 WIB, 2022
Wakil Ketua MPR minta pembahasan RUU TPKS segera dilakukan DPR dan Pemerintah
20 February 2022 20:00 WIB, 2022
Presiden Jokowi perintahkan menteri terkait berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS
04 January 2022 16:41 WIB, 2022
Komnas: Masih sulit menemukan ruang aman bagi perempuan korban kekerasan
04 December 2024 14:19 WIB, 2024
Direktur LBH: Penegak hukum kerap tidak gunakan UU TPKS saat tangani femisida
03 December 2024 20:00 WIB, 2024
Ketua Komnas Perempuan petakan masalah perempuan pada masa Pilkada 2024
14 November 2024 5:57 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polrestabes Makassar sita 335 motor dan sajam dalam operasi cipta kondisi
08 September 2026 4:41 WIB
47 pelaku kejahatan jalanan di Makassar diproses polisi, 4 anak di bawah umur
05 September 2026 21:27 WIB