Pemkab Selayar validasi NIK jadi NPWP dukung pertumbuhan ekonomi daerah
Jumat, 27 Januari 2023 22:40 WIB
Bupati Selayar Basli Ali sedang memperhatikan pengisian SPT. Antara/HO-Pemkab Selayar
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan validasi atau pemadaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Ini juga untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Identification Number," kata Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali menanggapi pemadanan NIK sebagai NPWP di Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat.
Dia mengatakan, pemadanan NIK tersebut sekaligus melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan.
Menurut dia, langkah ini sebagai wujud dukungan atas program pemerintah dengan melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan Elektronik-filing (E-filing).
Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan melaporkan SPT Tahunan.
"Jadi mari gunakan E-filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju" jelasnya.
Menurut Basli, selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Ridwan mengatakan, untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri diminta melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E - Filling pada portal djponline, www.pajak.go.id
"Ini juga untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Identification Number," kata Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali menanggapi pemadanan NIK sebagai NPWP di Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat.
Dia mengatakan, pemadanan NIK tersebut sekaligus melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan.
Menurut dia, langkah ini sebagai wujud dukungan atas program pemerintah dengan melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan Elektronik-filing (E-filing).
Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan melaporkan SPT Tahunan.
"Jadi mari gunakan E-filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju" jelasnya.
Menurut Basli, selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Ridwan mengatakan, untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri diminta melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E - Filling pada portal djponline, www.pajak.go.id
Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tiga nelayan Pangkep ditemukan selamat di Kepulauan Selayar usai hilang lima hari
12 January 2026 18:35 WIB
Mentan Amran Sulaeman luncurkan gerakan menanam lima juta kelapa di Kepulauan Selayar
16 November 2025 5:18 WIB
Dinas Pertanian Kepulauan Selayar lakukan sosialisasi kebijakan pupuk subsidi
06 November 2025 4:50 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
PLN UIP Sulawesi terima hasil pengadaan lahan GITET 275 kV Kendari dari BPN
06 February 2026 19:56 WIB
SPJM gelar pelatihan kompetensi untuk tingkatkan keunggulan layanan dan bisnis
03 February 2026 12:53 WIB