Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan validasi atau pemadaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ini juga untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Identification Number," kata Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali menanggapi pemadanan NIK sebagai NPWP di Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat.

Dia mengatakan, pemadanan NIK tersebut sekaligus melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan.

Menurut dia, langkah ini sebagai wujud dukungan atas program pemerintah dengan melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan Elektronik-filing (E-filing).

Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan melaporkan SPT Tahunan.

"Jadi mari gunakan E-filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju" jelasnya.

Menurut Basli, selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.

Ridwan mengatakan, untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri diminta melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E - Filling pada portal djponline, www.pajak.go.id

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2025