Kemensetneg: Putusan PK MA tegaskan hak pengelolaan blok 15 GBK
Arsip foto - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri), menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Gilang Galiartha
"Perlu kami sampaikan bahwa semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan peninjauan kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011," kata Setya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Setya yang juga Ketua Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), merujuk pada iklan pengumuman yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Indobuildco di media massa terkait pengelolaan blok 15 GBK.
Dia mengatakan dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK.
Menurut dia, putusan PK-1 tersebut juga telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco, yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.
Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK menyambut baik konsistensi Mahkamah Agung dalam menerbitkan empat putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis.
"Namun, sangat disayangkan bahwa Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK Mahkamah Agung, kembali digugat oleh Sdr. Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco) ke PTUN (Perkara no. 71/G/2023/PTUN.JKT)," ujar Setya.
Dia menekankan bahwa pada tahun 2023 di Kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga, baik berskala nasional maupun internasional, seperti penyelenggaraan FIFA World Cup U-20, FIBA World Cup, dan KTT ASEAN Plus tahun 2023.
Oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK bermaksud melakukan revitalisasi kawasan komplek Gelora Bung Karno.
"Revitalisasi Kawasan dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan Kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan hutan kota serta ruang terbuka hijau, termasuk di dalamnya kawasan blok 15," terangnya.
Dia menekankan bahwa Kemensetneg selaku PPKGBK mengharapkan kerja sama semua pihak dalam rangka penataan kawasan GBK yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensetneg: Putusan MA tegaskan hak pengelolaan blok 15 GBK
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla
16 January 2026 5:49 WIB
PKB Sulsel jadwalkan Muswil bahas penetapan program strategis, ada nama calon mencuat
29 November 2025 6:29 WIB
Istana kaji usul DPR agar status Bulog bukan lagi Perum, melainkan kementerian
13 October 2025 4:56 WIB
Kemenkop minta Kopdes Merah Putih registrasi di Simkopdes percepat operasional
24 September 2025 6:20 WIB
Seskab: Presiden Prabowo berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Selasa pukul 20.00 WIB
22 September 2025 12:36 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polrestabes Makassar bekuk pelaku diduga rudupaksa terhadap anak di bawah umur
30 March 2026 13:14 WIB